JAKARTA (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Hamid Noor Yasin, menegaskan, penegakan hukum di bidang imigrasi, mencerminkan komitmen kedaulatan negara.
Hamid Noor Yasin, menyampaikan apresiasi atas capaian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang sekarang menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian sepanjang Tahun 2024. ”Langkah-langkah strategis yang telah diambil, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.
Hamid, Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKS ini menyatakan, terdapat beberapa capaian penting di bidang imigrasi selama Tahun 2024 yang patut diapresiasi. Pertama, tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Sebanyak 5.434 Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tindakan administratif, termasuk deportasi. Jumlah ini, mengalami peningkatan 98,7% dibandingkan tahun sebelumnya. ”Hal ini membuktikan pengawasan yang lebih baik, dan keseriusan pemerintah dalam mencegah pelanggaran,” tegas Hamid.
Kedua, melakukan penangkapan buronan internasional sebanyak. Jumlahnya mencapai sebanyak 16 buronan internasional yang ditangkap. Ini dilakukan bekerja sama dengan Interpol, dan menjadi bukti konkret bahwa Indonesia tidak hanya melindungi warganya, tetapi juga mendukung stabilitas keamanan global.
Ketiga, pengawasan di wilayah perbatasan. Yakni melalui program penguatan pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan, dengan melakukan peningkatan patroli. Yaitu dengan pemanfaatan teknologi, sangat membantu dalam mencegah masuknya WNA ilegal, yang berpotensi merugikan keamanan negara.
Kolaborasi
Keempat, peningkatan kolaborasi antar-instansi, melalui kerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Polri, TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda), semakin efektif dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran. ”Termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan ancaman perdagangan manusia,”tandas Hamid.
Kelima, inovasi layanan publik, melalui penyederhanaan proses keimigrasian layanan e-visa dan digitalisasi layanan, telah mendukung peningkatan iklim investasi. Itu dilakukan, tanpa mengurangi pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.
Hamid Noor Yasin, Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan IV Jateng (Wonogiri-Karanganyar-Sragen) ini, menyatakan, langkah-langkah tersebut harus terus didukung dan ditingkatkan. “Penegakan hukum di bidang imigrasi, bukan hanya soal pengelolaan masuk dan keluarnya WNA, tetapi juga mencerminkan kedaulatan kita sebagai sebuah negara,” tegasnya.
Berkaitan itu, maka upaya yang dilakukan pemerintah selama Tahun 2024, sudah berada di jalur yang tepat dan DPR RI akan terus mendorong, agar penegakan hukum di bidang ini semakin kuat.
Lebih lanjut, Hamid Noor Yasin, menekankan, pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keimigrasian. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik rawan masuknya WNA ilegal.
Sebagai mitra pengawas pemerintah, Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah inovatif dan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Tujuannya, agar tetap relevan dengan tantangan zaman. “Kita harus memastikan bahwa kebijakan keimigrasian tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional,” tambah Hamid Noor Yasin.(Bambang Pur)