SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Pemeriksa Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah baru saja menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua Notaris, JDU dan AHP, terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatannya, Rabu (22/1/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Daerah, yang menilai adanya kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik profesi.
Ketua Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Provinsi Jawa Tengah, Junaidi, dalam pernyataannya menyatakan terus berkomitmen memastikan bahwa setiap Notaris di wilayah ini menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku. “Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap profesi Notaris,” kata Junaidi.
Dalam sidang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin selaku anggota dari unsur pemerintah, Siti Malikhatun dari unsur akademis, Kabid Pelayanan AHU, Deni Kristiawan selaku sekretaris MPWN dan kuasa hukum terlapor.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menegaskan, MPWN akan terus bekerja transparan dan profesional dalam setiap langkahnya.
“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memastikan adanya pembinaan agar setiap Notaris dapat lebih memahami dan mengaplikasikan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Pentingnya peran Notaris dalam menjaga kepastian hukum, terutama dalam proses transaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Diharapkan dengan adanya sidang ini, akan tercipta iklim profesi yang lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Notaris.
Sidang pemeriksaan ini juga menjadi momentum bagi MPWN untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja para Notaris di Jawa Tengah. Junaidi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh Notaris, agar selalu mengutamakan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Ke depannya, MPWN juga berencana untuk memperluas program sosialisasi terkait kode etik Notaris, guna memastikan tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
Ning S