blank
Tim Bawaslu Kota Semarang menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK RI beberapa waktu lalu. foto : dok. bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menjadi pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024.

Sebelumnya, berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 kepada MK yang dilakukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin sekaligus Koordinator Nasional PPI.

Dalam website MK tersebut, permohonan PHP yang dilakukan oleh PPI pada tanggal 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang. Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani. menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang dalam pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2024 kali ini sudah siap.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam PHP Kepada Daerah Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Semarang sudah siap memberikan keterangan pada perkara PHP Wali Kota Semarang Tahun 2024,” katanya, Minggu 19 Januari 2025.

Sebagai wujud kesiapan, sejak akhir Desember 2024, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kota Semarang sudah menginventarisasi hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait dengan permohonan serta juga menyusun draft keterangan tertulis dibawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI.

Maria lebih jauh menjelaskan bahwa pada perkara PHP Wali Kota Semarang ini, Bawaslu Kota Semarang pada Jumat 17 Januari 2025 telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.

“Pada perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Bawaslu Kota Semarang yang diwakili tim hukum dari Sekretariat Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang telah disusun kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Maria menambahkan penyampaian keterangan tertulis Bawaslu Kota Semarang sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, bahwasanya Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Kepada MK paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.

Sedangkan sidang dengan acara mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak yang dijadwalkan oleh MK pada Senin, 20 Januari 2024.

Hery Priyono