Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Res Narkoba AKP Mulyanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (11/1/25), menyatakan, bersamaan penangkapan pada tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 3,7 gram.
Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat, yakni tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Kampung Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Atas informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada Kamis malam (9/1/2025) sekitar Pukul 22.00, petugas mencurigai keberadaan seorang laki-laki yang mengambil bungkusan. Setelahnya didatangi, saat itu pelaku ternyata sedang mengambil narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan interogasi, FA alias Febri (47) mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang diwadah dalam kantong plastik dan dibungkus lakban hitam. Benda terlarang itu, ternyata narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram.
Tindak Tegas
Berdasarkan penelusuran, pelaku diketahui adalah residivis di kasus yang sama. Karena, sebelumnya telah 2 kali ditangkap dengan kperkara yang sama. Bahkan, pelaku pada Bulan Desember 2024 kemarin, baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan.
Berkaitan hal tersebut, polisi tengah melakukan pengembangan kasusnya, untuk membongkar jaringannya. Termasuk upaya untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada tersangka pelaku.