KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Untuk mencuri sebuah sepeda motor di dalam rumah hanya butuh waktu sekitar tiga menit. Sedangkan untuk merusak gembok pintu rumah butuh waktu 5-7 menit.
Itu pengakuan dari tersangka Juanda (25) warga Desa Jabung, Kecamatan Lampung Timur, Lampung, dalam jumpa pers di Mapolresta Magelang, hari ini (Senin, 23/12/24). Sebelum tertangkap, selama dua Minggu dia melakukan 19 kali pencurian di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang.
Dalam kasus itu polisi menangkap sembilan tersangka. Empat tersangka banyak melakukan aksi di wilayah Kabupaten Magelang, sedangkan lima tersangka di Kota Magelang. Dalam melakukan aksi di Magelang, Juanda mengaku sudah menerima upah Rp 8 juta. “Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” akunya.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, ketika memimpin jumpa pers menyebutkan, awalnya kasus pencurian sepeda motor itu diketahui Rabu (11 Desember 2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Dogaten, Desa Sukorejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Selain Juanda, polisi menangkap tersangka TH (35) warga Desa Posokerep, Kecamatan Terisi, Indramayu, ES (41) warga Jatimunggul, Terisi, Indramayu, dan H (27) warga Jatimulya, Terisi, Indramayu, yang tugasnya sebagai joki mengirim hasil curian ke penampung di Indramayu.
Dijelaskan, ada beberapa tersangka lain yang penyidikannya ditangani oleh Polres Magelang Kota. Karena tempat kejadiannya berada di wilayah Kota Magelang.
Mencari Sasaran
Disebutkan, tersangka eksekutor mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri di rumah atau kos-kosan yang terlihat dari luar. Jika pagar rumah tersebut digembok, tersangka merusak kunci gembok dengan menggunakan kunci “L” yang diruncingkan. Kemudian mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci “T” dan mengantarkan ke rumah kontrakannya.
“Selanjutnya para joki akan mengantarkan motor curian tersebut ke Indramayu untuk dijual,” jelasnya.
Dalam jumpa pers tersebut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada hari Selasa (10 Desember 2024) sekitar pukul 23.00 WIB, salah satu korban membawa motornya ke Supermarket untuk membeli bahan makanan. Kemudian kembali ke rumah dan sepeda motor diparkir di garasi rumah dengan mengunci setang, serta mengunci gembok pintu pagar atau gerbang rumah.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban membuka pintu rumah dan melihat motornya sudah hilang. Hal itu dilaporkan polisi. Tim gabungan Resmob Polresta Magelang dan Magelang Kota pun melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada hari Selasa (17 Desember 2024) sekitar pukul 23.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pengembangan terdapat tiga tempat kejadian lainnya, yaitu di Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, di Desa Kalinegoro, Mertoyudan, dan di Desa Nepak, Mertoyudan.
“Kami juga telah menerbitkan empat tersangka dalam daftar pencarian orang. Terdiri satu orang penampung yang berdomisili di Indramayu dan tiga orang joki yang saat ini semuanya masih kami buru,” jelasnya.
Eko Priyono