blank
Sekretaris Dinas Kominfo Kebumen Unggul Winarti membuka sosialisasi ketentuan perundangan di bidang cukai, Kamis 19/12.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Penerimaan pendapatan negara dari cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap yang juga membawahi Kebumen pada 2024 ini melampaui target.

Hingga November 2024 lalu, penerimaan cukai telah terealisasi sebesar Rp 513,7 miliar, sedangkan target Rp 268,6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap Irwan Prihadi pada acara sosisalisasi di Kebumen, Kamis (19/12).

Menurut Irwan Prihadi, pendapatan negara dari cukai rokok dan hasil tembakau di Kabupaten Kebumen hingga November 2024 mencapai Rp 500 miliar lebih. Sedangkan Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Kebumen tahun 2024 mencapai Rp 12,8 miliar.

blank
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cilacap Irwan Prihadi dan Sekretaris Dinas Kominfo Kebumen Unggul Winarti bersama para awak media, Kamis 19/12.(Foto:SB/Kominfo)

Sosialisasi Ketentuan Perundangan Bidang Cukai: Cukai Penyumbang Pendapatan Negara untuk Pembangunan, di sebuah rumah makan di Jl HM Sarbini Kebumen, dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kebumen Unggul Winarti.

Pada sosialisasi tersebut Analis Kebijakan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kebumen Eko Yunianto juga menyampaikan pendapatan daerah Kabupaten Kebumen yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2025,

Lebih lanjut Irwan Prihadi mengungkapkan, pendapatan negara dari cukai rokok dan hasil tembakau di Kebumen sebagian besar bersumber dari industri rokok sigaret tangan PT MPS Sampoerna di Sempor dan Buayan.

Industri rokok rumahan yang telah ada lebih dahulu seperti industri rokok klembak menyan di Gombong serta industri rokok skala kecil di kecamatan Petanahan juga ikut memberi pendapatan negara, namun jumlahnya kecil.

Irwan menjelaskan pula, selama tahun 2024 Bea Cukai Cilacap telah melakukan penindakan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Jumlah rokok ilegal mencapai 280 ribu batang lebih dengan nilai barang Rp 2,8 miliar.

Sementara itu Analis Kebijakan pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kebumen, Eko Yunianto menyampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Kebumen yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2025 sebanyak 40 persen dialokasikan untuk menambah anggaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Eko menjelaskan, tahun 2024 dialokasikan Rp 5 miliar, tahun 2025 direncanakan Rp 7 miliar. Anggaran sebanyak itu digunakan untuk iuran peserta JKN, peserta kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Eko, dengan anggaran itu Kebumen diharapkan bisa mempertahankan kepesertaan aktif JKN sampai 80 persen dan kepesertaan paling sedikit 95 persen. Harapannya status Kabupaten Kebumen sebagai daerah Universal Health Coverage (UHC) dipertahankan.

Sedangkan alokasi DBHCHT untuk Kebumen pada 2025 khususnya untuk BLT akan lebih banyak disalurkan kepada para pekerja rokok atau buruh rokok di pabrik rokok. Sebelumnya BLT ini juga menyasar kepada petani tembakau.

Komper Wardopo