JEPARA (SUARABARU.ID)- Alun-alun Jepara 1 yang sudah mulai dibuka untuk umum mulai dipenuhi dengan pedagang kaki lima (PKL). Dari pantauan suarabaru.id, beberapa PKL yang berdagang mulai mangkal di sekitar alun-alun.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara belum lama ini menggelar patroli penertiban di Alun-alun Jepara 1 dan sepanjang Jalan Kartini.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim, menyebutkan patroli digelar atas arahan Penjabat Bupati Jepara melalui Kepala Satpol PP dan Damkar.
“Kami memprioritaskan estetika Alun-alun Jepara 1 pascarevitalisasi serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khalim menjelaskan bahwa revitalisasi Alun-alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan. Aktivitas PKL di kawasan ini berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan. Sementara itu, Jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.
Patroli kala itu melibatkan pemberian imbauan, pembinaan, hingga penindakan. Sejumlah barang milik PKL, seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, diamankan petugas ke kantor Satpol PP. “Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan,” kata dia.
Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Penertiban tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3). “Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegasnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
ua/diskominfo