MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota dr. Muchamad Nur Aziz menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang kepada Nasrodin. Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang.
Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Magelang, Senin (16/12). Acara itu dihadiri Sekretaris Daerah Hamzah Kholifi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Chrisatya Yonas Nusantrawan Bolla, Kepala Bagian Perekonomian Triyamto Sutrisno beserta jajaran dan segenap direksi BPR Bank Magelang.
Dokter Aziz berpesan agar dewas terpilih menjalankan amanah dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dia juga minta agar dewas berhati-hati serta menjalin sinergi dengan tim.
“Selamat Pak Nasrodin, amanah dijalankan, kerjakan sesuai dengan tupoksi, hati-hati bekerja bersama tim dengan pengawas lainnya maupun jajaran direksi lainnya. Kehati-hatian itu perlu karena menyangkut banyak uang dan bisnis perusahaan,” terangnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Chrisatya Yonas Nusantrawan Bolla menjelaskan, BUMD BPR Bank Magelang memiliki dua Direktur yaitu Direktur Utama dan Direktur Pemasaran sehingga untuk jabatan Dewan Pengawas dapat diisi dua orang, dengan ketentuan satu orang dari unsur ASN sebagai ketua, dan satu orang dari unsur independen sebagai anggota.
“Pengangkatan Ketua Dewas dari unsur ASN baru terlaksana sekarang. Karena sempat terjadi kekosongan, sehingga dilakukan perekrutan melalui mekanisme yang cukup panjang,” jelasnya.
Mekanisme pengangkatan Dewas BPR Bank Magelang harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Semarang. Proses seleksi sudah dilakukan sejak 6 bulan yang lalu.
Ketua Dewas BPR Bank Magelang terpilih, Nasrodin mengungkapkan, pelaksanaan seleksi untuk memenuhi ketentuan jumlah anggota dewan pengawas, dalam hal ini yang dari unsur pemerintah daerah.
Dirinya telah melalui proses rekrutmen meliputi uji kelayakan dan kepatutan oleh lembaga profesional yaitu Pusat Training Perbankan Yogyakarta, sertifikasi dewan pengawas dan fit dan proper tes dari OJK.
Nasrodin menyatakan, berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR -75/KO.13/2024 tanggal 12 September 2024, dirinya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tersebut.
“Tentu ini tugas yg tidak ringan, semoga Allah SWT memberikan bimbingan, petunjuk dan pertolongan agar saya dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya. (prokompimkotamgl)