KUDUS (SUARABARU.ID) – Pembangunan pabrik milik PT Dewa Citra Sejati, di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo ditengarai mencaplok lahan sungai milik BPSDA. Ironisnya, perusahaan sepatu yang konon dibiayai investor asal Korea tersebut juga mencatut staf Gubernur Jateng untuk memuluskan pembangunan pabriknya.
Hal tersebut terungkap dalam sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, Senin (23/12). Dalam kesempatan tersebut, para wakil rakyat mengecek lahan aliran sungai yang diurug dan didirikan pabrik oleh perusahaan tersebut.
“Saat kami cek, ternyata memang ada aliran sungai yang diurug dan kemudian dialihkan alirannya ke luar pabrik,”kata Ketua Komisi C DPRD Kudus, H Rinduwan.
Pantauan yang ada, saat ini kondisi pabrik sudah berdiri hampir 80 persen. Lahan yang awal mulanya diperkirakan merupakan aliran sungai, kini sudah diurug tanah bahkan sebagian di atasnya sudah berdiri bangunan pabrik.
Sementara, pihak perusahaan sendiri membelokkan aliran sungai tersebut menuju depan pagar pabrik dengan menggunakan lahan sendiri.
Kepala UPTD Pengairan wilayah I, Faustine Ike menyatakan berdasarkan data yang dimilikinya, lebar sungai yang kini diurug oleh pihak pabrik berkisar 2,5 meter dan dengan panjang lebih dari 100 meter. Kewenangan pengelolaan sungai tersebut berada di Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah. “Jadi, semula sungainya melewati tengah lahan pabrik, kini diurug dan dibelokkan ke depan pabrik,”katanya.
Saat sidak dilakukan, rombongan Ketua Komisi C tidak berhasil menemui pihak manajemen perusahaan. Sejumlah karyawan baik satpam maupun staf administrasi yang ada di lokasi, juga tidak bisa memberikan keterangan yang memadai.
Namun, adanya pengurugan tersebut diakui oleh salah satu karyawan konstruksi yang bekerja di lokasi. “Memang dulu ada sungai, tapi kini sudah diurug,”kata karyawan yang enggan disebut namanya.
Catut Staf Gubernur
Wakil Ketua Komisi C, Anis Hidayat menyatakan pihaknya akan segera memanggil perwakilan perusahaan serta instansi terkait. Menurutnya, pada prinsipnya DPRD tidak akan berupaya menghambat investasi masuk ke Kudus. Hanya saja, regulasi serta ketaatan terhadap aturan administrasi juga harus dilakukan.
“Dari temuan kami sementara ini, juga belum ada surat tembusan terkait apakah sudah ada ketetapan dari PSDA terkait pengalihan aliran sungai atau belum,”tandasnya.
Apalagi, kata Anis, dari laporan yang diterimanya, lokasi pembangunan pabrik ini juga pernah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Kudus karena belum adanya kelengkapan izin. Hanya saja, segel tersebut kemudian dibuka lagi oleh pihak yang mengatasnamakan Polda dan Pemprov Jateng dengan membawa-bawa nama staf Gubernur Ganjar Pranowo.
Plt Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus, Fariq juga membenarkan kalau pada Juli 2019 lalu pihaknya pernah melakukan penyegelan. Hanya saja, Fariq enggan menjelaskan lebih detail mengapa akhirnya segel tersebut dibuka. “Untuk soal itu, saya tidak berani berkomentar lebih banyak,”kata Fariq.
Tm/Ab