KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan seorang selebgram asal Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kebumen.
Perempuan berinisial YSF (24) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot.
Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kabagops Kompol Setiyoko mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers Kamis (5/12).
Menurut penjelasan Kabagops Polres Kebumen, YSF diketahui memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki sekitar 50 ribu pengikut untuk mempromosikan situs judi tersebut.
Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, promosi yang dilakukan wanita muda ini diyakini mampu menjangkau banyak orang dan berpotensi mendorong pengikutnya untuk ikut serta dalam aktivitas judi online ilegal.
Menurut keterangan Kompol Setiyoko, YSF telah menerima bayaran Rp 3,6 juta sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya. Uang tersebut dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap. Sebagai bagian dari kerja sama antara tersangka dan situs judi Hopengslot.
Pihak kepolisian mengungkap, aktivitas tersangka telah lama menjadi perhatian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat (15/11) 2024, polisi akhirnya mengamankan YSF di rumahnya di wilayah Sempor.
Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram miliknya yang digunakan untuk melakukan promosi.
YSF kini menghadapi ancaman hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kompol Setiyoko menegaskan, Polres Kebumen tidak akan mentolerir tindakan yang mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujarnya, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial. Terutama mereka yang memiliki pengaruh besar seperti selebgram atau pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa di masa depan.
Dari kasus ini juga menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif mengenai bahaya judi online, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Judi online jelas-jelas melanggar hukum serta merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.
Polres Kebumen berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah orang lain dari mengikuti jejak serupa. Kasus YSF menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas di dunia digital tetap berada di bawah pengawasan hukum.
Komper Wardopo