SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah wilayah I merilis capaian kinerja penerimaan dan kepatuhan pajak per November 2024, Senin 2 Desember 2024.
Capaian kinerja ini disampaikan langsung Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, saat gelaran acara Riung Media yang dilangsungkan di Gama Resto Truntum Semarang dan dihadiri 30 wartawan dari berbagai media di Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Nurbaeti memaparkan capaian kinerja penerimaan dari Kanwil DJP Jawa Tengah I per November 2024. Dari target Rp42,5 triliun, sampai dengan 30 November 2024, telah terkumpul sejumlah Rp36,19 triliun atau sebesar 85,11%.
“Total capaian kinerja penerimaan tersebut terkumpul terdiri dari beberapa jenis pajak seperti dari PPh (Migas, Non Migas), PPN dan PPnBM, PBB dan BPHTB serta pajak lainnya,” kata Nurbaeti dihadapan para awak media.
Secara keseluruhan penerimaan per jenis pajak masih didominasi PPN dan PPnBM serta PPh Non Migas. Capaian ini masih tumbuh 12,67% dari capaian tahun sebelumnya (year-on-year / yoy). Jenis pajak yang paling mendominasi tinggi pertumbuhannya adalah PPh Migas, disusul dengan PBB dan BPHTB.
Sektor yang masih mendominasi adalah Industri Pengolahan dengan peranan total kontribusi sebesar 47,90% atau sejumlah Rp17,14 triliun. Sedangkan sektor dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang tumbuh hingga 19,00%.
Untuk capaian kepatuhan formil penyampaian SPT Tahunan Tahun 2024, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan realisasi hingga 107,65% atau 873.349 SPT dari target yang ditetapkan yaitu sejumlah 720.880 SPT.
Capaian realisasi tertinggi pada KPP diraih oleh KPP Pratama Semarang Timur dengan realisasi kepatuhan hingga 120,13%, disusul oleh KPP Madya Semarang sebesar 119,76% dan KPP Pratama Semarang Selatan sebesar 119,35%.
“Kepatuhan yang tinggi ini tidak lepas dari peran semua pihak yang telah ikut mensukseskan gelaran SPT Tahunan pada awal tahun,” kata Nurbaeti menjelaskan.
Selanjutnya, untuk kinerja penegakan hukum baik pemeriksaan, penyidikan hingga penagihan, per November 2024 Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 865,7 miliar yang terdiri dari pemeriksaan pajak sejumlah Rp 608,1 miliar dan penagihan pajak sebesar Rp 257,6 miliar.
Tak hanya itu saja, Nurbaeti secara gamblang juga menekankan mengenai sistem manajemen anti penyuapan serta piramida kepatuhan di DJP Jateng I.
“Saya menekankan untuk menggencarkan tentang integritas terutama terkait sistem manajemen anti penyuapan yang terdiri dari No Bribery, No Gift, No Kickback dan No Luxurious Hospitality sehingga nanti pegawai kami dapat bekerja dengan penuh integritas,” ungkapnya.
Mewakili Kanwil DJP Jateng I, dirinya berharap dengan adanya capaian kinerja ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk wilayah Jawa Tengah.
Hery Priyono