WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang kakek, Kamis (28/11/24), ditemukan meninggal karena terjatuh ke dasar jurang. Korban dikenali bernama Bejo (82), warga Dusun.Tulakan RT 01/RW 14, Kelurahan Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Ketua Search And Rescue (SAR) Kabupaten Wonogiri yang juga menjabat Kasat Binmas Polres Wonogiri, AKP Setiyono, semalam, menyatakan, kakek kelahiran Wonogiri Tanggal 1 Juli 1942 tersebut, ditemukan berada di dasar jurang berkedalaman sekitar 15 Meter (M). Lokasinya di belakang rumah Mardi di Dusun Sambirejo RT 02/RW 14 Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Awalnya, Kakek Bejo dilaporkan sebagai orang hilang ke Polsek Wonogiri Kota, Kamis (28/11/24) Pukul 14.00. Setelah sebelumnya, pihak keluarga yang melakukan pencarian sampai Rabu petang (27/11/24), gagal menemukan korban.
Kronologi kejadiannya, bermula Rabu petang (27/11/24), ketika Mardi ingin mengirim makan, tidak lagi menemukan korban di kamarnya. Kejadian ini, oleh Mardi kemudian diberitahukan ke tetangga, yakni Sukarmin dna Hariyadi. Kejadian ini segera dilaporkan ke Ketua RT, dan kemudian dilakukan bersama dengan para tetangga.
Tergeletak
Pencarian dilakukan sampai Rabu malam (27/11/24) Pukul 22.00, tapi gagal menemukan korban. Pada hari Kamis (28/11/24) dilakukan lagi pencarian dengan bantuan warga masyarakat. Betapa kagetnya para pencari, pada Pukul 12.00 menemukan korban tergeletak di dasar jurang.
Kapolsek Wonogiri Kota AKP Sandiya bersama petugas piket, segera mendatangi lokasi. Evakuasi kemudian dilakukan bersama relawan SAR Wonogiri. Pengangkatan jenazah korban, dilakukan dengan kondisi medan jurang yang terjal.
Pemeriksaan korban kemudian dilakukan oleh Tim Iden dari Polres Wonogiri, bersama Tim Medis Puskesmas Wonogiri-I Pimpinan Dokter Widyowati Kusuman Wardani. Hasil pemeriksaan, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Penyebab kematiannya, karena mengalami kecelakaan terjatuh ke dasar jurang. Korban tidak berdaya untuk naik ke atas. Kepada petugas, pihak keluarga menyebutkan selama ini kondisi korban telah pikun.
Pihak keluarga dapat menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak korban untuk dioutopsi. Untuk selanjutnya, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarganya, guna dilakukan tindakan pangrukti loyo dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU desa setempat.(Bambang Pur)