blank
Wali santri yang juga pelapor Bambang Budiyanto didampingi kuasa hukumnya. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Wali santri mendesak Polres Kudus untuk segara melakukan penahanan tehadap Kiai Ahmadi beserta tiga orang ustad atas kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Pondok Pesantren Al Chalimi, Bulungkcangkring, Jekulo. Desakan ini muncul usai empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus, sebagai mana yang tertera pada surat pemberitahuan bernomor: B/76.a/XI/RES.1.24/2024/Reskrim pada tanggal 11 November 2024.

Dalam pemberitahuan tersebut, Polres Kudus menyampaikan telah menetapkan empat tersangka yakni AH yang adalah mantan ketua pengurus Yayasan Al Chalimi dan saat ini Pengasuh Ponpes Alfattah Raudlatul Quran, berinsial AH. Sedangkan tiga lainnya, ustaz di Ponpes Alfattah Raudlatul Quran yakni KMT, KF, MM.

Kuasa Hukum Wali Santri, Solikhin mengungkapkan desakan penahanan kepada para tersangka ini dilakukan lantaran pertimbangan obyektif maupun subyektif sudah terpenuhi. Secara obyektif  pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara, secara subyektif, para tersangka dikhawatirkan bisa kabur, menghilangkan barang bukti maupun melakukan tidak pidana serupa.

“Kekhawatiran tersangka melakukan tindak pidana serupa bahkan sudah dilakukan dengan mereka menggerakkan para santri yang notabene anak-anak untuk berunjuk rasa di Mapolres Kamis (21/11) kemarin,”kata Solikhin, Jumat (22/11).

Oleh karena itu, Solikhin mendesak Polres Kudus tak segan-segan untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Apalagi, para tersangka tersebut informasinya juga sudah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan.

Solikhin membantah upaya hukum yang dilakukan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap kiai atau pengasuh pesantren. Menurutnya, tindakan kali ini adalah upaya untuk amar maruf nahi mungkar dan murni persoalan hukum dan kriminal.

“Dan kasus ini tidak terjadi begitu saja. Kami sudah melaporkan kasus ini sejak tahun 2022 dengan melengkapi berbagai bukti dan keterangan ahli. Dan saya yakin Polres Kudus tentu sudah melakukan kajian mendalam atas kasus ini sebelum kemudian mengeluarkan SPDP dan menetapkan tersangka,”tandasnya.

Baca juga:

Yayasan Al Chalimi Desak Polres Kudus Tuntaskan Dugaan Pencurian dan Eksploitasi Santri oleh Mantan Pengasuh

Sementara, salah satu wali santri yang juga merupakan pelapor, Bambang Budiyanto menambahkan bahwa ada kekhawatiran pribadi dari dirinya melihat para tersangka yang belum ditahan. Terlebih, anaknya masih menempuh pendidikan formal di MI Al Chalimi.

“Kami mengkhawatirkan keselamatan jiwa dan keamanan anak kami di pesantren jika para tersangka tidak ditahan,” katanya.

Bambang juga membeberkan dampak psikologis yang membuat santri atau korban menjadi traumatik, jika pada aktivitas sehari-hari di pesantren yang kemungkinan mereka bisa bertemu dengan para pelaku.

“Banyak dampak yang saya rasakan bagi anak saya, selain traumatik, mereka juga terkendala raport UAS (ujian akhir nasional) selama satu tahun akibat dari perkara ini, karena dulu kan masih dipegang AH, jadi nilainya tidak bisa keluar,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus laporan pidana atas AH pengasuh Ponpes Alfattah ini berawal ketika yang bersangkutan masih menjadi pengasuh Ponpes Alchalimi. Namun pada tahun 2018, AH terlibat konflik dengan ahli waris dari KH Chalimi.

Alhasil, AH kemudian memutuskan untuk mendirikan pondok pesantren dengan nama Ponpes Alfattah sendiri yang lokasinya tak jauh dari Ponpes Alchalimi.

Saat konflik memuncak, AH memboyong para santri dari ponpes Alchalimi ke Alfattah. Para santri juga disuruh untuk mengambil barang-barang milik Ponpes Alchalimi ke Alfattah yang kemudian menjadi salah satu penyebab laporan eksploitasi anak tersebut.

Solikhin mengatakan kasus eskploitasi anak baru satu kasus dari beberapa kasus yang dilaporkan atas AH. Kasus yang lain adalah kasus pencurian barang milik Ponpes Alchalimi, kasus penyalahgunaan dana hibah Kementerian PUPR, kasus penyalahgunaan BOS, hingga kasus pencemaran nama baik.

Terpisah, Kuasa hukum AH, Yusuf Istanto saat dikonfirmasi atas kasus ini mempersilahkan jika pelapor menyampaikan desakan seperti itu. Sebagai kuasa hukum AH, pihaknya juga siap membuktikan bahwa dugaan eksploitasi anak yang disangkakan tidak benar.

“Jadi silahkan pelapor menyampaikan hal seperti itu, tapi kami juga akan membuktikan bahwa yang disangkakan tidak benar,”tandasnya.

Ali Bustomi