KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pada 2025 Pemkab Kebumen akan menerima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.216.338.000.
Dengan demikian ada kenaikan alokasi sebesar Rp 7 M, dibanding penerimaan bagi hasil DBHCHT 2024 sebesar Rp 12.868.541.000,
Hal itu terungkap dari Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Pemanfaatan Cukai Hasil Tembakau untuk Rakyat, di sebuah rumah makan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen, Kamsi 21/11.
Sosialisasi dibuka Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto. Sedangkan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap Irwan Riyadi serta Analis Kebijakan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kebumen Eko Yunianto.
Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto menyatakan, sosialisasi ketentuan bidang cukai telah dilakukan Dinas Kominfo bersama pihak terkait selama lima kali. Pada sosialisasi tersebut pihaknya bekerja sama dengan awak media cetak, elektronik dan media on line.
Sukamto berterima kasih kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kebumen yang konsisten memberi sosialisasi.
Ia menilai kemitraan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap dan Pemkab Kebumen serta kalangan media sebagai kolaborasi menyukseskan program pemerintah yang muaranya untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara itu Analis Kebijakan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kebumen Eko Yunianto menjelaskan, sesuai Undang-undang No 39/2007 tentang Cukai Pasal 66A (1) penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagi kepada provinsi sebesar 2 persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai maupun provinsi penghasil tembakai,”ujar Eko.
Menurut Eko, rencana penggunaan DBHCHT Kabupaten Kebumen 2025 tersebut merupakan hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretariat DBHCHT Provinsi Jateng.
Adapun rencana penggunaannya untuk Dinas Sosial sebesar Rp 5,3 M untuk BLT kepada buruh pabrik rokok dan petani tembakau sejumlah 4.280 orang, masing-masing menerimam Rp 1.200.000.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan menerima Rp 8,1 M untuk alat kesehatan dan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi 16.945 orang senilai Rp 7.686.535.200.
Kemudian Satpol PP akan menerima Rp 752.284.760 untuk pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Dinas Pertanian dan Pangan akan menerima Rp 2,9 M, antara lain untuk bantuan alsintan, pupuk, bibit, dan pelatihan petani tembakau, serta pembangunan jalan produksi pertanian tembakau Rp 1.564.104.600.
Disperindag dan KUKM Rp 500 juta untuk penyempurnaan gedung Sentra Industri Hasul tembakau (SIHT) di Tumbakkeris, Kecamatan Petanahan.
Disnaker Rp 400 juta untuk pelatihan keterampilan kerja bagi warga sentra penghasil tembakau 128 orang menjahit dan pelatihan makanan olahan. Disnaker juga akan menerima Rp 310 juta untuk bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.500 buruh dan petani tembakau.
Sedangkan Bagian Perekonomian dan SDA Setda akan menerima Rp 466.854.000 untuk Sekretariat DBHCHT dan kegiatan sosialisasi tatap muka sebanyak enam kali melibatkan 50 peserta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap Irwan Riyadi menerangkan, sesuai Undang-undang Cukai No 39 Tahun 2007, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Menurut Irwan, sesuai sifatnya cukai sebagai barang terbatas dan berisiko maka konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Bahkan Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Atas dampak dari cukai ini maka pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Irwan menjelaskan, cukai adalah bagian penting dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam beberapa aspek.
Yaitu sumber pendapatan negara, pengendalian konsumsi atas barang yang menimbulkan dampak negatif. Kemudian perlu mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli, khususnya pada anak di bawah umur.
Di lain pihak, Irwan mengungkapkan manfaat penerimaan cukai sebagian dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT.
Manfaat DBHCHT untuk tiga bidang. Pertama, Bidang Kesehatan 50% untuk Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Program Pembinaan Industri, Program Pembinaan Lingkungan Sosial dan BLT.
Kedua, Bidang Kesehatan 40 %. Meliputi Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang Kesehatan, penyediaan atau peningkatan sarana atau prasarana fasilitas kesehatan berupa JKN Kesehatan, Ambulans dan Alkes.
Ketiga, Bidang Penegakan Hukum 10 %. Alokasinya meliputi Program Pembinaan Industri,Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Irwan memaparkan,Pemkab Kebumen pada 2024 menerima DBHCHT Rp 12.868.541.000. Alokasinya untuk bidang Kesejahteraan masyarakat, berupa bantuan pupuk, alat dan mesin pertanian kepada kelompok petani tembakau, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT),Pelatihan menjahit dan olahan makanan kepada 200 orang, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 3.800 penerima (buruh rokok dan petani tembakau)
Kedua, Bidang Kesehatan untuk bantuan premi BPJS Kesehatan bagi 15.347 orang untuk iuran selama masing-masing 12 bulan.
Ketiga, Penegakan Hukum puntuk sosialisasi tatap muka di berbagai even dengan peserta 6.000 orang, Sosialisasi melalui media cetak, elektronik, online, dan baliho. Kemudian pengumpulan informasi BKC ilegal, Operasi pasar bersama pemberantasan BKC ilegal.
Komper Wardopo