Oleh: Dr. Muh Khamdan
JEPARA (SUARABARU.ID)- Presiden Prabowo Subianto yang selalu distigma terkait kasus pelanggaran HAM pada masa lalu, kini dalam komando pemerintahannya membentuk kementerian HAM. Kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih itu sebagai pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kementerian ini kemudian diamanatkan kepemimpinannya kepada duet Natalius Pigai dan Mugiyanto sebagai pasangan menteri HAM dan wakil menteri HAM.
Sebuah keterkejutan, Mugiyanto yang dikenal pernah mengalami penculikan oleh Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopasus), justru diangkat sebagai wakil menteri. Bagi sebagian kalangan, pelibatan para sosok korban penculikan di dalam kabinet pemerintahan tentu dianggap sekadar pragmatisme politik. Akan tetapi, realitas bersatunya sejumlah aktivis 1998 di dalam kabinet Merah Putih sekaligus memegang bidang HAM, setidaknya menegaskan bahwa ada harapan era baru tata kelola HAM di Indonesia.
Selama ini, sebagian besar publik masih mengalami kebingungan dalam membedakan antara ranah peran Kemenkumham dengan ranah komisi nasional HAM (Komnasham). Pembagian peran kedua lembaga itu sesungguhnya sudah dilakukan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur dengan membentuk Kementerian Kehakiman dan HAM dalam Kabinet Persatuan Nasional. Kementerian berperan untuk melaksanakan kebijakan politik pemerintah dalam pembangunan HAM, sedangkan Komnasham berperan sebagai pengawas, pemantau, sekaligus pengevaluasi kinerja pemerintah di bidang HAM.
Pembangunan HAM merupakan serangkaian proses untuk menjadikan nilai-nilai HAM sebagai pedoman, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Proses itu sering dikenal dengan cakupan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM). Penghormatan HAM adalah upaya menjaga diri dari pembatasan hak bagi seseorang, sedangkan perlindungan sebagai upaya aktif menjamin seseorang terhindar dari pelanggaran HAM dengan adanya pelembagaan maupun pengaturan instrumen. Kedua tanggung jawab ini jelas sebagai barometer implementasi atau pemenuhan HAM, yaitu agar setiap orang terpenuhi haknya. Pada posisi demikian, profil pembangunan HAM menjadi penting untuk adanya data keberlanjutan dari segala bidang HAM.
Keberadaan Kementerian HAM dalam Kabinet Merah Putih menjadi harapan masyarakat dalam memperkuat pemajuan HAM. Harapan itu dipertontonkan dengan sejumlah kasus kerawanan profesi yang terancam hukum maupun ketiadaan perlindungan hak. Kejaksaan dan Kepolisian yang dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan, masih dipersepsikan belum serius menangani konflik hukum berperspektif HAM.
Pendidikan sadar HAM di sektor layanan publik menjadi sangat penting karena sektor ini menjadi bidang yang paling rentan terjadinya potensi tidak berjalannya pemenuhan HAM. Agenda penegakan HAM sebagaimana menjadi ekspektasi tinggi masyarakat, perlu juga menguatkan kerja-kerja perlindungan serta pemajuan. Pemerintah pada dasarnya sudah memiliki strategi nasional melalui Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi 1 sampai generasi 5. Persoalannya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kesadaran untuk melaporkan pelaksanaan RANHAM di daerahnya.
Pembudayaan nilai-nilai HAM sebagai strategi perlindungan setidaknya dapat dilakukan lebih efektif melalui pendidikan. Pendidikan yang dimaksudkan dapat berupa pendidikan formal yang berjenjang dari tingkat pra-sekolah sampai perguruan tinggi, pendidikan non-formal, termasuk lembaga pelatihan pemerintah.
Ekosistem pembudayaan HAM dari bidang pendidikan setidaknya akan efektif karena akan melibatkan banyak pihak, seperti guru, murid, orangtua, dosen, mahasiswa, maupun tenaga-tenaga kependidikan yang lain. Demikian juga pembentukan ekosistem pembudayaan nilai HAM dapat dilakukan melalui penyusunan kurikulum yang bermuatan HAM serta penyediaan bahan ajar atau kampanye nilai-nilai HAM secara langsung dari lembaga pendidikan.
Program pendidikan HAM setidaknya telah dilakukan di sejumlah lembaga pendidikan. HAM yang sering dipersepsikan tidak adil dalam implementasinya, setidaknya perlu dilakukan rebranding penyadaran bagi semua segmen masyarakat. Rebranding dapat dilakukan melalui panduan-panduan HAM, seperti buku panduan desa HAM, buku pencegahan pelanggaran HAM berbasis keluarga, buku panduan dosen HAM, dan panduan-panduan materi HAM di setiap jenjang pendidikan.
Keberadaan institusi berupa Kementerian HAM yang langsung di bawah Presiden tentu akan memengaruhi munculnya antusiasme masyarakat. Kajian terhadap program-program pemajuan HAM yang ada memang masih sangat terbatas, terutama dalam hal evaluasi program pembelajaran. Oleh karena itulah strategi penyadaran HAM perlu dilakukan akselerasi melalui pelibatan semua elemen masyarakat.
Pembentukan ekosistem pemajuan HAM melalui pendidikan dapat dilakukan melalui tiga faktor. Pertama, infrastruktur berupa kebijakan-kebijakan yang menjamin berjalannya habituasi nilai HAM sebagaimana kebijakan muatan isi dalam kurikulum berbasis HAM. Kedua, struktur berupa pelembagaan tata kelola organisasi yang menjunjung nilai-nilai HAM, yaitu keadilan, aksesbilitas, dan tanggung jawab. Ketiga, kultur yang dikembangkan melalui gerakan kolektif sekaligus diinstitusikan menjadi kegiatan rutin sebagai bentuk praktik pemajuan HAM dan publikasi bahan-bahan ajar maupun kampanye nilai-nilai HAM.
Institusi pendidikan sebagai ekosistem masyarakat terdidik sampai saat ini belum dapat menjadi motor penggerak penyadaran HAM secara optimal. Situasi pendidikan nasional saat ini justru dihadapkan pada perilaku-perilaku koruptif karena aspek pembiayaan yang semakin mahal, serta diiringi transaksi jual beli kuota peserta didik.
Realitas demikian justru menunjukkan adanya potensi pelanggaran serta belum mampunya negara menjamin pemenuhan HAM bagi masyarakat. Kalangan yang disebut sebagai terdidik di Indonesia, belum dapat menjadi agent social of change bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang melindungi HAM, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
(Widyaiswara Badiklat Kumham Jawa Tengah)













