TEGAL (SUARABARU.ID) – Setelah tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP Kota Tegal, sejumlah pelaku vandalisme di Kota Tegal ternyata usianya masih anak-anak.
Saat diamankan para pelaku vandalisme yang masih dibawah umur sedang melakukan vandalisme di tembok milik warga wilayah Jalan Kesatrian Kota Tegal.
Dua pelaku vandalisme yang tertangkap tangan masih duduk di bangku SMP MAW (15) dan TTN (13) merupakan warga Kabupaten Tegal.
Saat diamankan dua remaja tersebut mengaku telah melakukan vandalisme pada sembilan titik di wilayah Kota Tegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs Ahmad Rofi’i mengatakan, pihaknya sudah lama mendapat banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya vandalisme.
“Kepada dua pelaku vandalisme kita lakukan pembinaan. Kita panggil orangtua mereka untuk bersama membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” kata Rofi’i, Kamis (07/12/2024).
Rofi’i menjelaskan, kepada pelaku dan orang tua masing-masing menawarkan bentuk konsekwensi atas apa yang telah mereka lakukan.
“Kepada para pelaku vandalisme kita membebaskan dari perdata dan pidana sesuai Perda Kota Tegal tetapi, dengan syarat yang semula tembok putih harus dicat kembali menjadi putih (rekondisi). Dan itu disepakati oleh mereka dan orangtua masing-masing,” terang Rofi’i.
Saat rekondisi di sembilan titik kata Rofi’i selalu didampingi oleh anggota Satpol PP. “Selain mendampingi, orangtua mereka juga ikut membantu melakukan rekondisi tembok yang dicorat-coret,” tutup Rofi’i.
Sutrisno