blank

JEPARA(SUARABARU.ID) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, menyetujui rencana penyusunan sepuluh peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025. Persetujuan itu dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang ditetapkan Kamis (7/11/2024).

Penetapan Propemperda dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Junarso, bersama dua koleganya sesama wakil ketua dewan: Arizal Wahyu Hidayat dan Pratikno. Dari eksekutif, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko. Dalam kegiatan yang disaksikan unsur Forkopimda atau yang mewakili, hadir pula para kepala perangkat daerah.

Junarso menyebut, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah melakukan pembahasan usulan ranperda bersama eksekutif. “Untuk itu dari Bapemperda kami persilakan membacakan laporannya,” kata Junarso.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara Nining Fitriani menyampaikan dari pembahasan yang dilakukan, terdapat sepuluh ranperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2025. Jumlah itu menyangkut ranperda luncuran tahun sebelumnya dan ranperda-ranperda baru.

blank

Junarso menawarkan kepada peserta rapat paripurna, apakah hasil pembahasan Bapemperda dapat disetujui menjadi Propemperda tahun 2025. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan, setelah sebelumnya ada interupsi dari anggota DPRD Dendie Khisma Widyanto yang mengimbau agar seluruh produk perda dilaksanakan.

Setelahmendapat persetujuan, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2025. Dokumen keputusan kemudian diserahkan kepada Sekda Edy Sujatmiko.

Menanggapi persetujuan tersebut, Pj. Bupati melalui Sekda Edy Sujatmiko sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jepara.

“Propemperda menjadi pedoman pengendali yang mengikat, antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan peraturan daerah,” kata Edy Sujatmiko.

Total 10 ranperda dalam Propemperda Tahun 2025, , terdiri dari 7 Ranperda usulan eksekutif yaitu Ranperda tentang:  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;  2. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045; 3. Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgu-naan dan Peredaran Gelap  Narkotika; 4. Penyelenggaraan Kepemudaan;  5. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; 6. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; dan 7. APBD Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan usulan atau inisiatif DPRD terdiri dari 3 rancangan peraturan  daerah yaitu Ranperda tentang: 1. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; 2. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; serta 3. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Hadepe – BKP