KUDUS (SUARABARU.ID) – Universitas Muria Kudus (UMK) menjalin kerjasama yang ditandai dengan meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Auditorium, Jumat (1/11).
Penandatanganan MoU sendiri dilakukan antara Rektor Universitas Muria Kudus Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. bersama Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. dengan disaksikan Sekjen Mahkamah Konstitusi Dr. Heru Setiawan, S.E., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UMK Prof. Darsono bnerharap, penandatangan MoU antara UMK dan MK dapat dilanjutkan dengan MoA serta kegiatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kapasitas di kedua instansi tersebut. Rektor UMK juga menyampaikan, UMK dipercayai banyak pihak termasuk lembaga negara untuk mengimplementasikan kerjasama.
“UMK punya resource agar perjanjian dengan Mahkamah Konstitusi bisa diimplementasikan dalam banyak kegiatan. Beberapa resource UMK seperti Fakultas Hukum memiliki banyak tenaga ahli dengan berbagai kompetensi, sehingga bisa melaksanakan pengembangan kegiatan baik akademik maupun non akademik,” tutur Rektor.
Perkembangan peradilan hari ini, sambung Rektor, mewajibkan untuk mengakomodasi digitalisasi melalui program E-court. MK salah satu yang terbaik dalam penyelenggaraan peradilan melalui Video Conference, kemudian UMK menjadi satu satunya kampus di kudus yang memiliki videotron, sehingga UMK dipandang sebagai kampus yang ramah teknologi, dan UMK juga memiliki tenaga pendukung dan sarana prasarana yang memadai.
“Untuk bisa memberikan acces to justice yang lebih luas melalui digitalisasi, serta menjadi wadah tri dharma perguruan tinggi dalam menjalankan tujuannya, insyaAllah UMK siap untuk mengimplementasikan program tersebut,” tegas Rektor UMK.
Sementara itu, Sekjen Mahkamah Konstitusi Dr. Heru Setiawan, S.E, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya ingin mengadakan Kerjasama yang erat dengan UMK.
“Kita berharap akademisi khususnya di UMK dapat mengenal Mahkamah Konstitusi dengan lebih baik untuk menciptakan supremasi konstitusi dan hukum,” jelas Sekjen Mahkamah Konstitusi Dr. Heru Setiawan, S.E, M.Si.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH-UMK). Seminar tersebut mengusung tema “Mengawal Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah”.
Sebagai pembicara dalam seminar, yaitu Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H, M.S., Dekan FH UMK Dr. Hidayatullah, S.H, M.Hum dan dimoderatori oleh Dosen FH UMK Adissya Mega Christia, S.H., M.H.
Ali Bustomi