JEPARA (SUARABARU.ID)- Program kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama wakilnya, Agus Jabo Priyono di kabinet Merah Putih setelah dilantik salah satunya adalah fokus di perbaikan data penerima bantuan sosial.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Edy Marwoto. “Mekanisme pendataan penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikembangkan selama ini sudah baik”, kata Edy Jumat (1/11/2024).
“Namun, data ini sangat dinamis mengingat tingkat kesejahteraan masyarakat cepat berubah, perlu pengawasan yang lebih ketat”, ungkap Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan bahwa bantuan sosial harus tepat sasaran. Di sisi lain, aspek pemberdayaan harus lebih diutamakan agar masyarakat bisa lebih mandiri.
Hal ini juga terungkap saat Gus Ipul sapaan akrab Mensos mengatakan bahwa masih ada kelemahan-kelemahan dari sistem DTKS ini yang akan diperbaiki. “Saya akan menugaskan Pak Wakil Menteri untuk selama satu bulan ke depan ini melototi, ya,” kata Saifullah dalam pertemuan pilar – pilar sosial di Semarang Selasa (29/10/2024) silam.
Saat ini, mekanisme pendataan DTKS diawali dengan pengusulan daftar penerima melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemerintah daerah, baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial. Pada musyawarah desa ini masyarakat diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat agar menjadi tepat sasaran.
Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam pasal undang-undang itu disebutkan bahwa nama-nama penerima bansos ditentukan pemerintah daerah melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Musyawarah desa dan kelurahan wajib dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan. Setelah itu, hasilnya akan disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencairkan bansos.
Kemensos kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) sebagai tempat melaporkan hasil musyawarah desa atau kelurahan. Beberapa dokumen yang harus diunggah pihak desa ialah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
Namun, jika dalam kondisi tertentu musyawarah tidak bisa digelar, kepala desa, lurah, atau pejabat setingkatnya bisa menyampaikan usulan dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain melalui mekanisme tersebut, masyarakat juga bisa berpartisipasi mengoreksi atau mengusulkan data melalui usul sanggah di laman cekbansos.kemensos.go.id.
”Kalau ada tetangganya yang keberatan atau ada masyarakat yang keberatan, misalnya ada satu keluarga yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan, itu bisa masuk cek bansos usul sanggah,” ujar Edy Marwoto.
ua/mustavit