blank
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, membuka sosialisasi bertajuk “Pemberdayaan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah di Lembaga Pendidikan Swasta.”

JEPARA (SUARABARU.ID) -Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan, setiap tahun selalu disinggung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan, Komite Sekolah diminta melakukan pengawasan pengelolaan dana tersebut.

“Ketika ada penyalahgunaan BOS di sekolah, Komite Sekolah bisa ikut terseret. Maka Komite harus tahu penggunaannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, membuka sosialisasi bertajuk “Pemberdayaan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah di Lembaga Pendidikan Swasta.”  Kegiatan yang digelar Dewan Pendidikan Jepara (DPJ) itu berlangsung di Gedung Shima Jepara pada Selasa (15/10/2024) siang.

 

Selalu disinggungnya dana BOS oleh BPK, kata Edy Sujatmiko, karena BOS menjadi salah satu anggaran yang penyimpangannya terbesar. Meski pencairannya dilakukan langsung ke rekening sekolah, pemerintah daerah harus ikut mengawasi pertanggungjawabannya.

“Sesuai fungsinya, Komite ikut melakukan pengawasan operasional kegiatan dan program kerja sekolah, termasuk dana BOS. Fungsi Komite seperti DPR dalam unsur pengawasan,” tandasnya.

Kepada para kepala sekolah dia mengarahkan agar Komite jangan hanya diberi laporan penggunaan sumbangan yang dihimpun oleh Komite.

“Tapi juga BOS. Permendikbud Nomor 75 (Tahun 2016 tentang Komite Sekolah), mengamanatkan Komite ikut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan sekolah,” tambah dia.

Di sisi lain, dia meminta kepala seolah tidak baper saat ditanya komite. “Komite berlaku independen meski tidak memeriksa. Tapi (saat bertanya) jangan atas dasar suuzan atau curiga,” urai dia lagi.

Menurutnya, Komite Sekolah dan kepala sekolah harus menjadi dua lembaga yang menyatu untuk bersinergi memajukan sekolah.

Ketua DPJ Khomsanah membenarkan, penerbitan Permendikbud tentang Komite Sekolah memang agar sekolah mendapat keseimbangan antara kepengurusan sekolah dan wakil dari wali murid.

“Jadi bisa seimbang dalam mengelola sekolah yang baik dan meningkatkan mutu pendidikan. Juga agar Komite melakukan controlling karena salah satu tugas komite memang mengawasi pelaksanaan kebijakan yang tekah ditentukan oleh suatu lembaga pendidikan,” kata Khomsanah.

Dalam sesi sosialisasi yang dipandu Sekretaris DPJ Alhmad Efendi, pembicara yang dihadirkan adalah Bambang Supriyanto dari DPJ dan Khoirul Muslimin dari Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Hadepe