KUDUS (SUARABARU.ID) – Tim kuasa hukum paslon nomor 01 Sam’ani-Bellinda siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran kampanye yang telah dilayangkan tim paslon 02 Hartopo-Wahib di Bawaslu. Bahkan, tim paslon 01 menilai laporan tersebut bakal mentah karena belum memiliki cukup dasar hukum.
Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan tim hukum paslon dalam keterangan persnya, Kamis (10/10).
“Kami menilai laporan yang dilayangkan kuasa hukum paslon 02 tidak memiliki dasar hukum yang kuat,”kata Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Wiyono.
Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan ketentuan tersebut, keberadaan paslon 01 yaitu Samani Intakoris yang berkunjung di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26 September 2024 tidak termasuk kategori kampanye,” kata Wiyono.
Senada, anggota tim hukum 01 lainnya, Didik Tri Wahyudi mengatakan apa yang dilakukan Cabup 01 Sam’ani Intakoris di lokasi tersebut bukan dalam sedang meyakinkan pemilih dan tidak sedang menawarkan visi, misi, dan program bupati dan wakil bupati secara kumulatif.
Sehingga dilakukan Sam’ani Intakoris di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26 September 2024 tidak masuk kategori melanggar ketentuan berkampanye dan/atau berkampanye di zona terlarang.
Kemudian mengenai laporan kuasa hukum paslon 02 ke Bawaslu Kudus yang menyebut bahwa Sam’ani menggunakan fasilitas dan dana APBD untuk kampanye, juga dibantah. Pasalnya, Sam’ani bukanlah pengguna APBD maupun panitia dalam acara tersebut.
Selain itu, kunjungan paslon 01 dilakukan pada tanggal 26 September 2024 atau sehari sebelum kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo digelar di Alun-alun Simpang 7 Kudus.
“Kegiatan yang didanai APBD Kudus dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke 475 itu diadakan pada 27-29 September 2024. Sehingga, secara tempus delicti tidak terbukti melanggar,” tegasnya.
Didik juga membantah paslon 01 menggunakan fasilitas milik daerah. Karena lokasi yang digunakan tersebut adalah fasilitas publik yang bebas diakses siapa pun warga masyarakat.
Dengan berbagai dalil itu, kegiatan Paslon 01 dikatakan kuasa hukum tidak dapat dikategorikan sebagai melanggar pelaksanaan kampanye Pilkada Kudus 2024 yang difasilitasi dan didanai dari APBD Kabupaten Kudus.
Dan juga alat bukti yang diajukan berupa postingan di media sosial, juga bukan berasal dari akun resmi dari paslon 01.
“Dengan dalil tersebut, maka minta Bawaslu menolak laporan tersebut karena secara syarat materiil tidak terpenuhi,”tandasnya.
Meski demikian, jika Bawaslu tetap menindaklanjuti laporan tersebut, menurut Didik, pihaknya siap untuk meladeninya. Bahkan Cabup Sam’ani siap hadir di Bawaslu untuk proses klarifikasi jika nanti laporan berlanjut.
“Beliau subjek yang diduga melanggar, otomatis beliau akan datang sendiri dan didampingi kami kuasa hukum, kami hormati keputusan Bawaslu,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum juga berharap, Bawaslu Kudus bisa bersikap tegas dan profesional dalam memutuskan laporan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,tim kuasa hukum paslon 02 Hartopo-Wahib melaporkan Cabup 01 Sam’ani Intakoris dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Pelanggaran kampanye yang dimaksud adalah saat Sam’ani-Bellinda datang ke angkringan di Alun-alun saat gelaran Muria Summer Festival UMKM, dan membuat video konten dan diunggah di Instagram dan tiktok yang dianggap merupakan kampanye.
Ali Bustomi













