GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Bawaslu Grobogan menginventarisasi alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar, di antaranya banyaknya APK yang dipaku di pohon-pohon yang tertanam di pinggir-pinggir jalan.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengungkapkan, sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah KPU. Namun, KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP setempat.
“APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon itu dilarang dan kalau kami lihat di PKPU, yang berwenang untuk menertibkan adalah KPU,” jelas Fitria Nita Witanti usai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara Tatap Muka, Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 di Hotel 21, Rabu 9 Oktober 2024.
Menurut Fitria, pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon, menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, melintang di atas jalan dan melebihi tepi paling luar badan jalan dan tidak mengganggu lalu lintas.
Bawaslu Grobogan juga mengingatkan agar pemasangan APK tidak dilakukan di tempat-tempat yang memang sesuai ketentuan dilarang.
Tempat Terlarang
Adapun Lokasi yang dimaksud adalah di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, kantor militer atau kepolisian, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan baik itu negeri atau swasta, pasar (termasuk pagar dan halaman).













