“Juga di taman atau tugu atau gapura kota atau batas kota, jembatan, tiang listrik atau tiang telepon atau tiang penerangan jalan umum, gardu listrik atau menara tower, area perlintasan kereta api dan jalan-jalan protokol,” jelas Fitria.
Fitria menyebut jalan-jalan protokol di Kota Purwodadi yang dilarang dilakukan pemasangan alat peraga kampanye antara lain seputar keliling Simpang Lima Purwodadi (kecuali konstruksi reklame komersial), seputar atau sekeliling Alun-Alun Purwodadi, Jalan R Suprapto, Jalan Letjen S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Piere Tendean.
“Kami baru inventarisir atau melakukan pendataan. Nanti kalau hasil inventarisir kita buat kajian. Kalau ada dugaan pelangagran kita rekomendasikan ke KPU Grobogan,” papar Fitria.
Ujaran Kebencian
Selain pemasangan APK, hal penting yang menjadi perhatian Bawaslu Grobogan yakni patroli siber terkait kampanye di media sosial. Menurut Fitria, ada banyak hoaks bertebaran di media sosial.
“Patroli siber rencana mau kita buat. Nanti Pak Amal (anggota Bawaslu Grobogan) sebagai PIC-nya (Person in Charge). Nanti akan mengundang beberapa pihak yang berkaitan dengan hal itu,” ujar Fitria Nita Witanti.
Saat ini, tahapan Pilkada Serentak dan Pilgub 2024 memasuki masa kampanye, yang sudah dimulai pada 25 September 2024. Masa kampanye ini akan berakhir pada 23 November 2024. KPU Grobogan menetapkan jadwal kampanye tatap muka yang diatur berselang-seling untuk para paslon.
Tya Wiedya













