KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bahkan polisi telah menetapkan tersangka seorang pria inisial MAN (39), warga Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis mengungkapkan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen telah menciduk tersangka pada Jumat (6/9) 2024 sekira Pukul 16.00.
“Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi,”jelas Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana Kamis (10/10)2024.
Menurut Wakapolres, saat itu tersangka sedang mengisi BBM di sebuah SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan yang mampu menampung 156 liter.

Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka pulang dan menuangkannya di sebuah jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah. Polisi juga menemukan 7 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter.
Menurut Kompol Mohammad Nurkholis, tersangka mendapatkan keuntungan 1000 Rupiah untuk setiap liter BBM yang dijual. Aksinya telah dilakukan kurang lebih sebulan beroperasi.
Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.
Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barcode dari seseorang secara online. Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan tersangka ini menyalahi ketentuan BBM subsidi sehingga kita amankan berikut barang bukti,”jelas Iptu Axel Rizky.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 jerigen yang berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM.
Satreskrim menjerat tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Diktum ke 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Pelaku pun kini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp Rp 60 M.
Komper Wardopo













