Para ASN menjadi peserta sosialisasi yang digelar Bawaslu Grobogan tengah menyimak penjelasan pemateri. Foto: Tya wiedya

GROBOGAN SUARABARU.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak dan Pilgub 2024 harus siap menghadapi sanksi.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Dwi Haryono menyampaikan hal itu saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka, Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Grobogan, Rabu 9 Oktober 2024.

Dwi Haryono menyebutkan, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang.

Hukuman tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

Sementara, hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Haryono menjelaskan, penjelasan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tindakan Mengarah Pelanggaran
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Haryono juga memaparkan tentang faktor-faktor penyebab ASN tidak netral, antara lain disebabkan mentalitas birokrasi, memiliki hubungan kekerabatan, dugaan intimidasi, unsur kepentingan dan politisasi birokrasi.

“Sanksi (yang) belum optimal juga bisa menjadi penyebab ASN berani melanggar,” tegas Haryono.
Tindakan Mengarah Pelanggaran

Pihaknya berharap, ASN agar mempelajari apa saja tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran.

Jika terindikasi ASN menjadi anggota atau pengurus Parpol, maka ia terancam sanksi tertinggi yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

ASN yang kedapatan memasang spanduk calon peserta pemilu dan pemilihan sosialisasi media online, menghadiri kampanye dan memberikan dukungan keberpihakan hingga menjadi tim ahli atau tom pemenangan, konsultan untuk calon atau parpol setelah penetapan, memberikan KTP atau surat dukungan lain, bisa dikenai sanksi kategori berat.

Menjaga Kebersamaan

Sekda Grobogan Anang Armunanto yang membuka kegiatan tersebut mengingatkan kepada para ASN supaya tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik saat ini.

Anang juga menegaskan agar para ASN tidak terpengaruh kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keberpihakan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Grobogan ini untuk dapat menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,”papar Anang Armunanto.

Sementara bagi ASN yang melakukan pendekatan terhadap Parpol sebagai bakal calon di pemilihan atau yang akan mendampingi suami atau istri selama penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 supaya dapat mengajukan cuti di luar tanggungan (CLTN).

“ASN juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan atau merugikan paslon selama pemilihan dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, jabatan, maupun program pemerintah,” pungkas Anang.
Tya wiedya