blank
Seminar “Dukungan Perguruan Tinggi dalam Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan”. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah bersama Universitas Semarang (USM) melaksanakan seminar bertajuk “Dukungan Perguruan Tinggi dalam Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan” di Auditorium Ir. Widjatmoko USM.

Seminar ini merupakan langkah nyata Polda Jateng dalam menggandeng berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran dan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Acara dihadiri pejabat Ditbinmas dan Ditreskrimum Polda Jateng, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, para dosen, mahasiswa, serta perwakilan dari Satgas PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan) Jawa Tengah.

Rektor Universitas Semarang, Dr. Supari membuka seminar dengan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penguatan regulasi serta edukasi untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan secara komprehensif,” ujar Dr. Supari.

Pada kesempatan tersebut para narasumber menyajikan materi yang relevan dan bermanfaat dari berbagai perspektif. Sunarto, Kepala Pembinaan Diksus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memaparkan mandat dari Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 sebagai kerangka hukum untuk pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Dra. Retno Sudewi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjelaskan bagaimana cara mencegah kekerasan berulang serta pentingnya mengakhiri siklus blunder kekerasan di sekolah dan kampus.

Selanjutnya, AKBP Agus Sembiring Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, mengajak peserta seminar untuk memahami “Integrated Criminal Justice System”, sistem nilai dalam penegakan hukum yang terintegrasi, guna menanggulangi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Sedangkan Wakil Rektor III USM, Dr. Muhammad Junaidi membahas pentingnya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 sebagai payung hukum untuk melindungi para siswa dan mahasiswa dari kekerasan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa seminar ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mendukung upaya pencegahan kekerasan di kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Polda Jateng selalu hadir untuk memberikan pendampingan dan edukasi bagi masyarakat, terutama di dunia pendidikan, agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Pendidikan adalah fondasi masa depan, dan kita semua bertanggung jawab untuk menjaganya,” tegas Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (9/10/2024).

Artanto mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk siswa, guru, orang tua, dan lembaga pendidikan, untuk selalu proaktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan kampus.

“Jangan ragu untuk melibatkan pihak berwenang. Pencegahan dan penanganan kekerasan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama mewujudkan pendidikan yang aman, damai, dan kondusif demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tuturnya.

Ning S