Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti sabu, Selasa 8/10.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil  mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai kurir pengedar sabu.

Pemuda tersebut inisial HA (29), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong , telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Polres Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers menjelaskan,  HA diamankan pada hari Kamis 26/9 2024, sekira Pukul 10.00, di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.

“Penangkapan bermula dari informasi yang kita dapatkan dari warga. Saat dilakukan penangkapan, kita dapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,”jelas Kompol Muhammad Nurkholis mewakili Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho saat konferensi pers, Selasa (8/10).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan jumlah total kurang lebih 18,53 Gram sabu, handphone android, dan sepeda motor matik.

Tersangka kurir sabu, HA (berpenutup kepala), warga Desa Semanding, Gombong, di Mapolres Kebumen, Selasa 8/10.(Foto:SB/Humas Polres)

Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang dan ia ditugaskan untuk mengirim ke sebuah alamat sesuai daftar permintaan. Sedangkan pemilik sabu kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan 9 paket sabu yang telah dikirim tersangka dengan cara menaruh di suatu tempat sesuai kesepakatan pemilik.

Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.

Tersangka mengaku tak pernah bertemu dengan pemilik sabu. Ia hanya mendapatkan perintah melalui pesan Whatsaap.

Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dari pengakuannya, tersangka nekat menjadi pengedar sabu karena mendapat imbalan cukup lumayan untuk setiap transaksi yang dilakukan. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim ia mendapatkan upah Rp 50 ribu.

Komper Wardopo