Mahasiswa memiliki peran strategis dalam melawan kekerasan seksual berbasis gender. Melalui seminar keperempuan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unissula mengingatkan akan peran tersebut. Hadir Sekretaris Prodi S1 Ilmu Hukum FH Unissula Dr Ida Musofiana SH MH sebagai narasumber, Selasa (8/10/2024).

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unissula tersebut menjelaskan cara mencegah, melawan, juga menangani segala bentuk kekerasan. Terutama perempuan. “Perempuan sering dipandang sebagai objek seksual, dianggap sebagai kelompok yang tidak berdaya, dan perempuan masih sering dikaitkan dengan konsep patriarki dalam norma hukum tradisional,” ungkapnya.

Dosen FH Unissula tersebut menambahkan yang menjadi dasar perlindungan warga negara tercantum pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dimana pasal tersebut mengatur hak setiap orang mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Selain itu juga mengatur hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Winanto SH MH melanjutkan kekerasan gender sering disamakan dengan kekerasan terhadap perempuan. “Meskipun di jaman sekarang tidak hanya perempuan yang menjadi korban, tetapi ada pula laki-laki yang menjadi korban” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan keadilan gender muncul karena adanya kekhawatiran bahwa istilah “kesetaraan gender” tidak akan optimal. Baik tatanan konsep maupun implementasinya. Maka diperlukan analisis gender sebagai konsep yang digunakan untuk mengenali adanya ketidakadilan, akibat perbedaan relasi sosial laki-laki dan perempuan.