Polisi menunjukkan barang bukti tersangka pengganjal mesin ATM dalam jumpa pers hari ini Senin (7/10/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jajaran Polresta Magelang menangkap tiga orang yang diduga spesialis pengganjal mesin ATM (anjungan tunai mandiri) antarprovinsi.

Modus pelaku, diawali mengganjal lubang mesin ATM dengan tusuk gigi, kemudian berpura-pura membantu orang yang kesulitan menggunakan kartu ATM-nya.

Dalam jumpa pers hari ini, Senin (7/10/24) pelaku mengaku bisa melakukan perbuatan itu setelah sebelumnya diajari oleh temannya yang belajar dari YouTube. Dua orang yang mengajari itu sekarang masih buron. Tiga orang yang berhasil ditangkap, semuanya
residivis dalam kasus yang sama.

“Menurut pengakuan mereka sudah melakukan kejahatan itu sebanyak 11 kali. Tiga kali di wilayah Magelang, delapan kali di Jawa Barat,” kata Kapolresta Magelang Kombes pol Mustofa.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sarana mobil. Sering berganti-ganti plat nomor mobil, karena di tiap mesin ATM pasti ada kamera CCTV-nya.

Dijelaskan oleh Kapolresta, pada hari Sabtu (7 September 2024) para tersangka berkumpul di Cibubur, Jawa Barat, menggunakan dua mobil sarana, Toyota Calya dan Daihatsu Xenia. Kemudian
menuju ke arah Magelang, mampir Sumedang. Di Sumedang, tersangka
berhasil melakukan aksinya di ATM BRI SPBU Sumedang dengan hasil Rp 2 juta.

Tiga tersangka pengganjal mesin ATM kini ditahan di Mapolresta Magelang. Foto: eko

Pelaku melanjutkan perjalanan dan menginap di Kopeng, Kabupaten Semarang. Pada 9 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, para tersangka melanjutkan
perjalanan ke Magelang dan menuju ATM BCA Indomaret Blabak Square, Mungkid. Di tempat itu berhasil meraup hasil kejahatan sebesar Rp 8,4 juta. Selanjutnya tersangka melakukan aksinya di SPBU Secang, Kabupaten Magelang dan berhasil mendapatkan uang Rp 10 juta.

Tusuk Gigi

Disebutkan, dalam setiap aksinya tersangka RF bertugas memasukan tusuk gigi di lubang kartu mesin ATM, kemudian menunggu korban.
Saat korban datang dan berjalan menuju ke ATM, tersangka AS mendahului di depan korban, seolah-olah mau bertransaksi di mesin ATM, sehingga korban yakin mesin bisa digunakan.

Saat korbannya memasukan kartu, ternyata kartu ATM-nya tidak bisa masuk. Tersangka RF yang berada di belakangnya berpura-pura mau membantu dengan menekan tombol cancel. Lalu RF dengan menggunakan kartu ATM-nya yang sudah dikurangi ukuran lebarnya, memberi contoh dengan cara memasukkan setengah dan dikeluarkan kembali.

Korban kemudian mencoba, tetapi tetap tidak bisa, sehingga RF menyuruh korban menekan tombol cancel. Kemudian RF menawarkan diri untuk mencoba memasukkan kartu ATM korban. Pada saat korban menyerahkan kartu ATM-nya, RF dengan cepat mengganti dengan kartu ATM lain yang warnanya
serupa.

Setelah kartu korban yang ditukar berhasil masuk, kemudian korban disuruh menekan nomor PIN oleh RF. Pada saat itu tersangka AS mengintip PIN korban. Selanjutnya korban memasukkan PIN dengan kartu ATM yang telah ditukar, dan akan muncul tulisan: maaf ATM tidak bisa digunakan.

Para tersangka pun akan pergi dari ATM tersebut, menuju ke ATM lainnya untuk mengambil hasil kejahatan.

Dijelaskan juga, atas dasar laporan dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan
penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas para tersangka. Kemudian pada hari Minggu (6 Oktober 2024) sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di salah satu penginapan di daerah Tahunan, Kabupaten Jepara. Selanjutnya para tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut.

Eko Priyono