Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho pada konferensi pers kasus penggelapan motor, Kamis 3/10.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga bersama pasangannya telah menggelapkan sejumlah sepeda motor.

Uniknya, sang perempuan kini harus berurusan dengan Polres Kebumen. Sedangkan sang pria kekasihnya, telah lebih dahulu diciduk petugas Polres Banyumas dalamkasus serupa.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho saat konferensi pers mengungkapkan, dua tersangka pasangan kekasih itu atas nama Sugiarti (41) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen, dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen.

Dalam konferensi pers, Polres Kebumen menampilkan Sugiarti, karena Paryadi saat ini masih menjalani pemeriksaan insentif di Polresta Banyumas.

Barang bukti sepeda motor hasil penggelapan pasangan kekasih di Kebumen,(Foto:SB/Komper Wardopo)

“Satu tersangka lainnya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sumpyuh, Polresta Banyumas,”jelas AKBP Recky didampingi Kapolsek Gombong AKP Khusen Martono, dan Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah Kamis (3/10).

Kapolres AKBP Recky mengungkapkan, para tersangka sedikitnya telah menggelapkan kendaraan sepeda motor berbagai merk sebanyak 4 unit. Para korban adalah warga Kebumen. Bahkan sebagian korban pemilik motor itu juga dihadirkan di Mapolres Kebumen.

Untuk mendapatkan korban, pasangan kekasih itu awalnya berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk digunakan beberapa saat.

Setelah kendaraan berhasil dikuasai, pasangan kekasih tersebutmenggadaikannya kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.

Tersangka mengaku bisa memperoleh uang Rp 2,5 juta untuk setiap kendaraan yang digelapkan kepada seseorang.”Saya tidak kenal dengan pemilik motor. Tidak saya rayu juga. Satu motor laku Rp 2,5 juta,”ucap Sugiarti kepada wartawan.

Menurut Kapolres, setelah dipinjami oleh korban, motor tidak dikembalikan. Selanjutnya korban melapor ke polisi karena telah kehilangan motor berbulan-bulan.

Menerima laporan dari korban, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka Sugiarti berhasil diamankan pada 23 September 2024 sekira Pukul 21.00, di rumahnya.

Dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi mendapatkan nama Paryadi yang ternyata ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas.

Barang bukti 4 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan Polres Kebumen.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal  empat tahun penjara,”tandas AKBP Recky.

Komper Wardopo