Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho didampingi Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah dan Kapolsek Ayah AKP Diyono dalam jumpa pers menunjukkan dua tersangka curanmor, OG dan RI, Rabu 2/10.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen menindaklanjuti kasus curanmur di Desa Banjareja, Kecamatan Ayah, yang sempat viral di video.

Bahkan polisi juga telah menetapkan dua pelaku yang sempat nyarus diamuk warga sebagai tersangka,dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Beberapa waktu lalu, viral beredar video pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah.

Dalam video terlihat warga berkumpul dan ingin melampiaskan kekesalan kepada sang pelaku pencurian. Beruntung Polsek Ayah dan Koramil berhasil mencegah aksi main hakim sendiri, sehingga para pelaku bisa selamat dan kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho dalam keterangannya kepada media mengungkapkan, kini pelaku masing-masing inisial OG (27) warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah, dan RI (29) warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti alat bukti kejahatan dan hasil kejahatan kasus curanmor di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, diamankan di Mapolres Kebumen, Rabu 2/10.(Foto:SB/Komper Wardopo)

Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matik Honda Vario milik SY, warga Banjarejo, Kecamatan Ayah, pada Minggu (29/9) 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

“Saat kejadian, korban sempat mendengar ada yang menghidupkan  sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya tidak ada,”jelas AKBP Recky saat konferensi pers, Rabu (2/10).

Sadar menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, SY berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Dalam perstiwa itu warga juga berinisiatif mengumumkan pencurian melalui toa di masjis setempat.

Usaha tersebut berbuah hasil. Pelaku OG berhasil diamankan warga pada saat itu. OG diamankan setelah warga membuat pagar betis.

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah dibantu Koramil segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,”imbuh AKBP Recky.

Setelah mengamankan OG, warga juga menangkap tersangka RI di rumahnya. RI diamankan berdasarkan keterangan OG.

Keduanya memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian. OG sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.

Di rumah RI, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho.

“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum tujuh tahun,”jelas AKBP Recky.

Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk lebih waspada terhadap pencurian serupa, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan telah dikunci dengan benar.

Komper Wardopo