Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim. Foto : SB/dok Tikim Kanim

JAKARTA(SUARABARU.ID)-Revisi UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas Imigrasi di bidang penegakan hukum.

Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas Imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian di lapangan.

Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023 lalu, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi.

“Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Dirjen Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim.

Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas Imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Karena itu, mereka butuh fasilitas untuk menjaga keamanan diri saat bertugas, termasuk salah satunya adalah senjata api.

Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Antisipasi Resiko

Foto ilustrasi senjata api. Foto : SB/dok Tikim Kanim

Selama bulan Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.

Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia,” katanya.

Petugas Imigrasi di negara-negara tersebut, lanjutnya, diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat. Harus ada ijin khusus dari satuan kerja bagi pemegang senjata api.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas Imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah tersebut diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

Dengan adanya tanggung jawab baru ini, pihaknya akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api dan prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya.

“Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api). Karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim.

Muharno Zarka