TEGAL (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsinya (KPK) mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Tegal untuk hati-hati dengan kegiatan Pokok Pikiran (Pokir).
“Khusus untuk Pokir itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kami mengingatkan dan meatensi karena dalam beberapa peristiwa yang terjadi tindak pidana korupsi melalui Pokir,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Maruli Tua di acara koordinasi dan pertemuan dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Kota Tegal, Kamis (19/9/2024).
Atas kejadian di Jawa Timur, Maruli berharap tidak terulang terutama di Kota Tegal. “Kami melihat bahwa Pokir yang berproses harus mengacu pada ketentuan dan sesuai prosedur,” ujar Maruli.
Maruli mengingatkan, Pokir-pokir berproses harus mengacu pada beberapa hal seperti mengecek RPJMD supaya ada keterkaitan. Kedua, harus kuat analisis pengajuan pokir tersebut. Ketiga pengajuan ada batas waktunya dan keempat yang paling penting bahwa anggota dewan itu terbatas untuk mengajukan sampai juga nanti mengawasi proyek yang diusulkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Maruli menyampaikan, pihaknya melihat fenomena dibeberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah Pokir dimasa depan bisa menimbulkan resiko hukum karena memang ada misalkan indikasi pemaksaan ataupun pada saat pelaksanaan itu berdasarkan hasil audit BPK terdata temuan-temuan yang potensi kurang volume, tidak sesuai spek dan ini menimbulkan resiko hukum sampai bisa menjadi potensi tindak pidana korupsi.
Aturannya sudah ada. Harus betul-betul mengikuti mekanisme prosedur aturan tersebut. Mindset bahwa betul punya bougeting tapi harus betul-betul dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan. Fungsi sebagai pengawas harus diperkuat sehingga ketika OPD melaksanakan tetap pada pengawasan.
Bentuknya ujar Maruli harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai kami mendengar Pokir berupa misalkan iklan di media. “Ini kan menjadi pertanyaan apakah itu manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Ya itu memang bisa didiskusikan,” tutup Maruli.
Ketua sementara DPRD Kota Tegal Sutari SH MH menyampaikan, terkait Pokir pihaknya akan lebih berhati-hati dan lebih baik lagi dari sisi perencanaan. Salahsatunya bahwa Pokir-pokir itu diharapkan usulannya bisa masuk sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan yang ditetapkan oleh kepala daerah sehingga nanti diseluruh perencanaan akan menjadi lebih baik dan tentunya transparan, akuntabilitas.
Karena setelah RKPD kata Sutari akan masuk pada kebijakan umum anggaran setelah itu masuk di RAPBD.
“Itu beberapa hal yang akan kami coba perbaiki kedepan agar perencanaan itu benar-benar runut dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang Sutari.
Menurut Sutari perencanaan ada tahapan dan durasi waktu. “Pokir harus terencana dengan baik. Dan bahwa itu adalah hak kita untuk mengusulkan Pokir itu,” ujarnya.
Sebenarnya Pokir itu kan juga usulan-usulan yang non fisik artinya bukan hanya bersifat fisik ataupun yang berimplikasi pada belanja. Tapi sebenarnya Pokir kedepan akan memasukan Pokir yang sifatnya usulan strategis sangat konstruktif bagi pembangunan Kota Tegal.
“Jadi selama ini kita terkoptasi pada Pokir fisik. Padahal Pokir sendiri adalah saran dan pikiran dari lembaga DPRD kepada pemerintah daerah,” tutup Sutari.
Sutrisno