Rapat pleno pengurus KONI Kabupaten Magelang membahas penjaringan bakal calon ketua umum organisasi, beberapa hari lalu. Foto: humas KONI

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Magelang Masa Bakti 2024-2028 akan membuka pendaftaran bakal calon ketua KONI, pada 21 September 2024. Dibuka peluang seluas-luasnya bagi warga Magelang, tetapi persyaratannya cukup ketat.

Sebagaimana dijelaskan Ketua TPP, Drs Widijono, masa pendaftarannya hanya satu hari, yakni pada 21 September 2024. Untuk tempat pendaftarannya di Sekretariat Kantor KONI yang berada di Stadion Gemilang, Kabupaten Magelang. Sedangkan untuk pengembalian formulir pada 27-28 September 2024.

Selebihnya dijelaskan, untuk verifikasi persyaratan tahap pertama adalah pada 1-3 Oktober 2024. Disusul penyampaian hasil verifikasi tahap pertama pada 5 Oktober 2024.

Bagi yang lolos tahapan tersebut, kata dia, diminta melengkapi persyaratan bakal calon pada 10-11 Oktober 2024. Lalu, verifikasi  persyaratan tahap kedua pada 18 Oktober 2024. “Penetapan bakal calon pada 21 Oktober 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, TPP akan melakukan sosialisasi hasil penjaringan yang dilakukan pada 26 Oktober 2024. Adapun pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) akan dilakukan pada 7 Desember 2024.

Widijono juga menjelaskan tentang
persyaratan bagi pendaftar bakal calon ketua KONI. Yakni, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), serta berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang

Syarat penting lainnya, pernah menjadi pengurus KONI kabupaten, minimal satu periode kepengurusan, yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan kepengurusan KONI. Juga pernah menjadi pengurus cabang olahraga kabupaten, minimal satu periode, yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan cabang olahraga. Adapun pendidikan minimalnya adalah SLTA.

Syarat lainnya, memperoleh rekomendasi tertulis, minimal 20 persen dari anggota KONI. Setiap anggota KONI hanya bisa merekomendasikan satu orang bakal calon ketua umum. “Apabila usulannya lebih dari satu bakal calon ketua, maka dianggap tidak berlaku dan dinyatakan gugur,” tegasnya.

Eko Priyono