blank
Mobil dirusak warga setelah menabrak warga di Jalan Pansela Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Rabu 11/9.(Foto:SB/Humas Polres)(

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Diduga emosi lantaran ada nenek tewas tertabrak mobil, warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kebumen, merusak Honda Jazz, Rabu (11/9).

Sebelumnya beredar video sekelompok massa merusak mobil Honda warna silver  Nopol T 334 NI viral di media sosial. Dalam video tersebut massa mengepung mobil dan merusaknya.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasatlantas AKP Koyim Maturrohman mengungkapkan, video tersebut terjadi di Jalan Pansela Dukuh Criwik, Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kebumen, Rabu 11 September 2024.

Menurut Kasatlantas, kejadian tersebut bermula dari dugaan kecelakaan mobil Honda Jazz yang menabrak seorang pengendara sepeda ontel Jainah (72), warga setempat hingga meninggal dunia di lokasi, sekira Pukul 19.30.

Informasi yang diperoleh Satlantas Polres Kebumen dari beberapa saksi di lapangan, mobil tersebut dikendarai Asrofi (28), warga Jalan Jerukmanis, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap, melaju dari barat dengan kecepatan tinggi lalu menabrak korban yang saat itu tengah menyeberang dari arah selatan ke utara.

“Setelah menabrak korban, mobil sempat melaju kurang lebih 1 Km meninggalkan korban. Lalu setelah berhenti, pengemudi turun dari kendaraan, di sekitar tempat kejadian sudah banyak warga  yang menyaksikan kejadian tersebut terpancing emosi,”jelas AKP Koyim, Kamis  (12/9).

Kemarahan warga tak terbendung dan menganggap pengemudi melakukan tabrak lari, selanjutnya merusak mobil yang dikendarai Asrofi serta tiga penumpang lainnya.

Setelah kejadian kecelakaan itu, pengemudi dibawa ke Balai Desa Tambakmulyo, dan saat itulah kendaraannya menjadi sasaran amuk warga.

“Kasus ini masih kita tangani. Pengemudi dan para penumpang masih kita mintai keterangan. Untuk kendaraan mobil kita amankan di Pos Gombong, imbuh Kasat Lantas.

Selanjutnya untuk kasus pengrusakan kendaraan, Polres Kebumen tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Komper Wardopo