blank
Tambak intensif di Karimunjawa saat masih beroperasi

Oleh : Djoko T Purnomo

Dalam menakar mana yang lebih “sakti” antara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) dalam kasus pencemaran tambak di Karimunjawa, kita harus mempertimbangkan beberapa faktor utama.

Diantaranya larangan pengembangan tambak intensif dalam Peraturan Daerah tentang RTRW serta ketidakpatuhan petambak terhadap standar pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ini menciptakan dinamika yang kompleks antara regulasi lingkungan, kebijakan kelautan, dan kearifan lokal yang diatur melalui Perda.

Untuk menakar mana yang lebih tepat , kita harus mempertimbangkan beberapa faktor:

Pertama : Fokus Pengaturan

Permen LHK, yang biasanya diwakili oleh Permen KLHK, lebih berfokus pada pengendalian dampak lingkungan secara umum, termasuk tata cara pengelolaan limbah, baku mutu air, dan aturan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aturan ini sangat teknis dan mendalam dalam urusan lingkungan dan berfokus pada aspek pencemaran secara keseluruhan.

Dalam konteks pencemaran oleh tambak, Permen LHK memberikan panduan ketat mengenai tata kelola limbah yang dihasilkan dari aktivitas budidaya perikanan dan tambak, sehingga seharusnya lebih sakti dalam hal pengendalian limbah yang masuk ke ekosistem laut.

Di sisi lain, Permen KKP lebih menitikberatkan pada pengelolaan sektor perikanan dan kelautan, termasuk pengaturan terkait tambak.

Meski demikian, aturan ini lebih menyoroti aspek teknis budidaya dan produksi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.

Permen KKP memiliki fokus yang lebih sektoral dibandingkan Permen LHK, dan seringkali isu pencemaran bisa tertutupi oleh urgensi ekonomi.

Kedua, Ruang Lingkup Yurisdiksi

Permen LHK memiliki ruang lingkup yang lebih luas dalam mengawasi dampak lingkungan dari berbagai sektor, termasuk perikanan.

Oleh karena itu, dalam konteks pencemaran, Permen LHK dapat dianggap lebih memiliki kewenangan yang lebih besar karena bertujuan langsung untuk menjaga kelestarian lingkungan secara menyeluruh, baik darat maupun laut.

Sementara itu, Permen KKP lebih spesifik pada kelautan dan perikanan, serta lebih memperhatikan kelangsungan usaha tambak dan budidaya ikan.

Namun, hal ini juga bisa menjadi kelemahan jika terdapat ketidakselarasan antara kepentingan produksi dan keberlanjutan lingkungan, terutama dalam kasus tambak yang mencemari ekosistem laut Karimunjawa.

Ketiga: Keberadaan Perda yang Melarang Tambak Intensif
Perda RTRW melarang adanya tambak intensif di wilayah tersebut karena ekosistem laut dan kepulauan Karimunjawa dianggap sangat rentan terhadap pencemaran.

Larangan ini secara langsung bertujuan melindungi kawasan wisata dan konservasi laut. Dalam konteks ini, Perda memberikan landasan hukum yang sangat kuat untuk menolak keberadaan tambak.

Oleh karena itu, Permen KKP, yang cenderung mengatur teknis budidaya perikanan dan tambak, menjadi tidak relevan secara langsung di Karimunjawa karena adanya larangan dari Perda. Dalam hal ini, Permen LHK justru lebih “sakti” karena fokusnya pada pengelolaan lingkungan dan kontrol pencemaran, yang lebih sesuai dengan tujuan larangan Perda tersebut.

Empat: Standar IPAL yang Tidak Sesuai

Ketidakpatuhan terhadap standar pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi poin kritis dalam pencemaran oleh tambak. Permen LHK memberikan standar ketat terkait pengolahan limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan, termasuk IPAL.

Jika tambak-tambak tersebut gagal memenuhi standar IPAL yang ditetapkan, maka mereka jelas melanggar regulasi lingkungan, sehingga Permen LHK sekali lagi lebih relevan dan kuat dalam hal penegakan sanksi dan pengendalian pencemaran.

Sementara itu, Permen KKP yang lebih berfokus pada produksi tambak dan kelangsungan ekonomi perikanan tidak menyediakan pengawasan yang sama ketat terkait IPAL.

Fokus utamanya adalah mendukung budidaya perikanan, yang bisa jadi malah berisiko mengabaikan aspek pencemaran jika tidak ada pengawasan lingkungan yang ketat.

Dengan kata lain, dalam konteks pencemaran dan ketidakpatuhan terhadap standar IPAL, Permen KKP tampak lebih lemah atau kurang efektif dibandingkan Permen LHK.

Kelima: Konflik antara Kebijakan Pusat dan Daerah

Dalam kasus Karimunjawa, kita melihat adanya konflik antara kebijakan pusat yang didukung oleh Permen KKP dan kebijakan daerah yang tercermin dalam Perda.

Permen KKP mungkin memiliki kekuatan di tingkat nasional, tetapi Perda yang melarang tambak di Karimunjawa jelas memberikan landasan yang kuat bagi daerah untuk menolak keberadaan tambak.

Jika Permen KKP bertujuan mendukung usaha tambak, ia akan bertentangan dengan regulasi lokal yang justru melarangnya.

Dalam konteks ini, Perda dan regulasi lingkungan yang diwakili oleh Permen LHK lebih “sakti” karena berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap ekosistem Karimunjawa.

Keenam: Penegakan dan Sanksi

Dari segi penegakan hukum, Permen LHK memiliki instrumen yang lebih kuat dalam memberikan sanksi kepada tambak yang mencemari lingkungan, termasuk dalam hal ketidakpatuhan terhadap standar IPAL. Permen ini juga memiliki kekuatan untuk melibatkan aparat hukum dalam pengawasan dan penegakan peraturan lingkungan.

Sebaliknya, Permen KKP lebih cenderung pada pengaturan teknis operasional tambak dan budidaya, dan tidak memiliki mekanisme sanksi yang sekuat Permen LHK dalam menangani pelanggaran lingkungan.

Menimbang Kasus di Karimunjawa dalam Hierarki Perundangan:

1. Perda Kabupaten Jepara yang Melarang Tambak di Karimunjawa

Perda memiliki posisi lebih rendah dibandingkan UU dan PP, tetapi dalam konteks daerah, Perda memiliki kekuatan hukum yang wajib diikuti di wilayah yurisdiksinya.

Larangan tambak di Karimunjawa yang diatur melalui Perda tetap sah dan berlaku karena mencerminkan kepentingan daerah dalam melindungi lingkungan dan ekosistem yang ada. Perda ini juga harus sesuai dengan UU dan PP yang berlaku di tingkat nasional.

2. Permen KLHK dan Permen KKP

Kedua Permen ini berada di luar hierarki formal , dan fungsinya adalah untuk mengatur lebih rinci pelaksanaan UU dan PP.

Jika suatu Perda menetapkan aturan khusus yang bertujuan untuk melindungi lingkungan lokal seperti di Karimunjawa, maka Permen KLHK atau Permen KKP tidak dapat bertentangan dengan Perda tersebut, apalagi jika Perda tersebut didasarkan pada UU yang lebih tinggi, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Penerapan Prinsip Hirarki

Dalam kasus ini, jika Permen KKP mendorong budidaya tambak tanpa memperhatikan larangan dalam Perda atau standar lingkungan dari UU, maka Permen KKP tersebut tidak bisa mengesampingkan Perda yang memiliki kekuatan hukum di tingkat daerah.

Sebaliknya, Permen KLHK yang mengatur pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan lebih sejalan dengan UU Lingkungan Hidup, yang bertujuan melindungi ekosistem.

Meskipun Permen KKP memiliki landasan untuk mengatur teknis budidaya perikanan, Perda yang melarang tambak di Karimunjawa harus tetap dihormati karena memiliki dasar hukum yang sah di bawah hirarki perundangan.

Dalam konteks hierarki ini, Perda lebih kuat dibandingkan Permen, karena berfungsi sebagai peraturan lokal yang mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik daerah.

Jadi, Permen KLHK lebih relevan karena bertujuan melindungi lingkungan, sejalan dengan UU yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan, dan mendukung pelaksanaan Perda di Karimunjawa.

Berdasarkan uraian diatas maka ada sejumlah simpulan yang dapat diambil:

Pertama, Permen LHK lebih sakti dalam hal perlindungan lingkungan dan pengendalian pencemaran, karena cakupan dan tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem Menimbang faktor-faktor di atas, Permen LHK jelas lebih sakti dibandingkan Permen KKP dalam kasus pencemaran oleh tambak di Karimunjawa.

Hal ini didukung oleh larangan tegas dari Perda Karimunjawa terhadap keberadaan tambak dan ketidakpatuhan tambak terhadap standar IPAL.

Permen LHK memberikan kerangka hukum yang lebih relevan dan kuat dalam melindungi lingkungan dari pencemaran dan lebih sinkron dengan larangan Perda.

Sementara Permen KKP lebih fokus pada ekonomi perikanan, dalam konteks pencemaran dan keberlanjutan lingkungan, Permen LHK lebih efektif dan sakti untuk diterapkan.

Kedua, meskipun Permen KKP memiliki landasan untuk mengatur teknis budidaya perikanan, Perda yang melarang tambak di Karimunjawa harus tetap dihormati karena memiliki dasar hukum yang sah di bawah hirarki perundangan.

Dalam konteks hierarki ini, Perda lebih kuat dibandingkan Permen, karena berfungsi sebagai peraturan lokal yang mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik daerah.

Jadi, Permen KLHK lebih relevan karena bertujuan melindungi lingkungan, sejalan dengan UU yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan, dan mendukung pelaksanaan Perda Kabupaten Jepara di Karimunjawa.

Penulis adalah Pembina Konsorsium Kabupaten Jepara