SEMARANG (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) situs Kota Lama Semarang menggelar kegiatan public hearing dengan lintas sektoral untuk memantapkan Raperda pengembangan kawasan wisata Kota Lama tersebut pada Rabu (11/12/2019) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Semarang.
“Diharapkan dengan adanya public hearing ini bisa memunculkan suatu Raperda yang lebih berkualitas, dan agenda ini sebenarnya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya respon dan ekspektasi publik terhadap rencana pengembangan RTBL Kota Lama Semarang ini,” kata Ketua Pansus RTBL Kota Lama Suharsono.
Lebih lanjut, Suharsono mengatakan pihaknya mengungkap dasar dari agenda pengembangan kawasan RTBL tersebut diantaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Lama Semarang nomor 8 tahun 2003 tentang RTBL kawasan Kota Lama sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) dan masyarakat.
Sehingga, kata dia perlu adanya kebijakan baru yang harus diacu dalam pembuatan Raperda tersebut, yakni diantaranya adalah Undang-Undang (UU) nomor 11 tentang cagar budaya.
Suharsono mengungkapkan ada sejumlah alasan lain yang juga mendorong pengembangan kawasan lama, salah satunya adalah terkait pelestarian cagar budaya hingga pengembangan pariwisata menuju warisan dunia.
“Dalam rangka mencapai target ditetapkannya Kota Lama menjadi warisan dunia UNESCO tahun 2020, juga saat ini kita melihat perkembangan kota lama yang cukup pesat utamanya sebagai kawasan kuliner dan wisata,” jelas politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Semarang ini.
Tak hanya itu, persoalan lingkungan di kawasan tersebut, seperti banjir, rob, kekumuhan dan banyaknya bangunan terlantar serta masalah sosial juga menjadi pendorong upaya tersebut.
“Tujuan RTBL Kota Lama ini disusun sebagai pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan lingkungan untuk situs Kota Lama, juga untuk mencapai pemanfaatan ruang dengan pola pemakaian campuran yang sesuai dengan tujuan konservasi dan revitalisasi situs sejarah dan budaya,” ungkapnya.
Untuk batas kawasan, Suharsono menuturkan luas situs dalam RTBL adalah 72,358 hektar yang meliputi zona inti 25,277 hektar dan zona penyangga 47,081 hektar.
Dari hasil public hearing tersebut, Suharsono mengungkapkan sejumlah masukan dari lintas sektoral dalam upaya pengembangan kawasan Kota Lama tersebut.
“Ada usulan tadi terkait sarana pendukung pariwisata, memperbanyak kantong parkir, memperbaiki toilet dan bagi pemilik asset mengusulkan adanya fungsi sosial di bangunan-bangunan di kota lama yang mereka miliki,” ujarnya.
Public hearing tersebut diikuti lintas sektoral, diantaranya adalah akademisi, pemilik bangunan cagar budaya dan juga dari pemerintah terkait.