Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat gelar kasus KDRT yang beujing maut. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Seorang kakek berusia 68 tahun tega memukul isterinya yang juga sudah hingga tewas. Ternyata penyebabnya sepele hanya gara-gara sang isteri mengeluarkan kata-kata yang menyinggungnya perasaannya

Pelaku berinisial S, seorang kakek berusia 68 tahun, warga Kelurahan Mlatilor, Kecamatan Kota. Sedangkan korban yang juga isterinya berinisial CH yang berusia 70 tahun.

Korban dipukul dengan menggunakan sebuah balok kayu bekas batang lesung yang selama ini dia gunakan untuk alat bantu pekerjaannya sebagai tukang servis sepeda.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa (27/8) menyampaikan peristiwa yang terjadi pada Senin (26/8), bermula ketika pukul 05.30 WIB, pelaku pulang dari shalat subuh di masjid. Saat itu, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Begitu sampai di rumah, pelaku bertanya kepada isterinya di mana kuncinya. “Kuncinya neng ndi? (kuncinya di mana?),”kata Kapolres menirukan ucapan pelaku.

Namun ditanya hal tersebut korban tidak menjawab sehingga pelaku harus mengulangi lagi sebanyak tiga kali pertanyaannya.

Tanpa diduga, korban tiba-tiba menjawab dengan ketus. “Cerewet, kakean cangkem (cerewet, banyak omong)”.

Mendengar jawaban korban tersebut, pelaku naik pitam. Dan langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu bekas alu lesung yang selama ini ditaruh di bawah dipannya.

Mendapat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur dengan mengalami luka di bagian kepala kiri.

Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku keluar rumah. Dari pengakuannya, dia mau melaporkan ke ketua RT atas kejadian yang dialaminya.

Namun, berdasarkan pemeriksaan polisi, peristiwa tersebut terungkap setelah ada saksi yang mendengar teriakan dari rumah korban. Saksi kemudian sempat mendatangi rumah korban dan melihat anak korban keluar.

Sesaat kemudian, anak korban balik dan memeriksa dalam rumah dan menemukan korban dalam keadaan tergeletak di kamar mandi. Korban diangkat dan diperiksa ternyata sudah tidak bernyawa.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mendapat pengakuan dari pelaku bahwa dialah yang telah memukul korban hingga tewas.

“Untuk kayu yang digunakan untuk memukul adalah bekas alu lesung yang selama ini digunakan untuk alat bantu di bengkel. Setelah tidak kerja lagi, kayu tersebut ditaruh di bawau tempat tidur sebagai benda bersejarah,”ungkap Kapolres.

Pelaku dalam pengakuannya mengaku khilaf atas tindakannya. Dia hanya emosi mendengar jawaban isterinya tersebut.

“Sebelumnya saya nggak pernah mukul isteri saya. Sebelumnya juga baik saja, bahkan saya pamit saat berangkat shalat subuh di Masjid. Kalau isteri saya susah jalan karena kakinya mengalami pengapuran”tandasnya.

Atas tindakannya, pelaku harus rela mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ali Bustomi