KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen siap menerima pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) mulai hari Selasa 27/8 Pukul 08.00.
Dalam keterangan pers di Kantor KPU Kebumen Jalan Arungbinang Senin (26/8) sore, Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat menerangkan, tahap pendaftaran pasangan cabup dan cawabup akan berlangsung tiga hari. Mulai Selasa 27/8-Kamis 29/8.
Menurut Dzakiatul, pada dua hari pertama Selasa-Rabu (27-28/8) waktu pendaftaran Pukul 08,00-16.00. Sedangkan di hari terakhir Kamis (29/8) pendaftaran dimulai Pukul 08.00 hingga 23.59.
”Sampai tadi sudah ada satu tim pasangan calon yaitu pasangan Hj Lilis Nuryani-H Zaeni Miftah akan mendaftar pada Kamis 29/8 Pukul 10.00,”jelas Dzakiatul Banat didampingi anggota KPU Joko Paripurno, Muhammad Sobir, Endra Prasetia dan Heri Purnama.
Sebagai langkah persiapan, pihaknya telah menata ruangan Kantor KPU dan halaman luar. Namun berhubung keterbatasan tempat, saat pendaftaran yang bisa masuk KPU hanya ketua dan sekretaris partai pengusung.
Dzakiatul mengungkapkan, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU Kebumen juga telah menetapkan Keputusan KPU Kebumen Nomor 144 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.
Suara Sah 6,5 Persen
Berdasarkan keputusan tersebut, lanjut Dzakiatul, yang dapat mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dalam Pemilihan Tahun 2024 adalah Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mempunyai Akumulasi Perolehan Suara Sah sebesar 6,5 persen atau sebanyak 49.505 suara.
Dzakiatul memaparkan, tahap berikutnya pasangan calon yang resmi didaftarkan di KPU selanjutnya akan menjalani pemeriksanaan kesehatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh dengan magnetic resonance imaging (MRI) diagendakan pada 30/8-1 September 2024.
Tahap berikutnya adalah Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (29 Agustus-4 September), Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (5-6 September), Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon (6-14 September), Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (13-14 September), Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (16-18 September).
KPU Kebumen akan menetapkan Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pengumuman Nomor Urut atau pengundian pada 23 September 2024.
Informasi lebih lanjut terkait Pendaftaran dan Pembukaan akses SILONKADA dapat menghubungi layanan helpdesk melalui alamat email:[email protected] atau nomor :085801359000 atau datang langsung ke kantor KPU Kebumen Jalan Arungbinang Nomor 14.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan Pemilihan2024 ini dengan demokratis dan siap menyambut calon-calon terbaik untuk memimpin Kabupaten Kebumen,”tandas Dzakiatul.
Komper Wardopo