Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – KPU Kudus secara resmi mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kudus 2024. Dalam putusan yang disampaikan, KPU Kudus telah mengakomodir putusan MK.

Pengumuman pendaftaran tersebut disampaikan melalui website resmi KPU Kudus dalam pengumuman nomor 742/PL.02.2-Pu/3319/2/2024 dan diunggah pada 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol menyampaikan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kudus Pilkada 2024 akan bertempat di kantor KPU Kudus jln Ganesha, Purwosari, Kecamatan Kota.

Pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai Rabu (27/8) sampai Kamis (29/8).

Untuk pendaftaran hari Selasa dan Rabu, pelaksanaan akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari Kamis, pendaftaran akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Untuk dua hari pertama, pendaftaran akan dilayani saat jam kerja. Tapi untuk hari terakhir, pendaftaran akan dilayani sampai pukul 23.59 WIB tengah malam,”kata Faisol.

Faisol menambahkan, ketentuan pendaftaran serta syarat-syarat calon yang diberlakukan mengacu pada UU Pilkada. Selain itu, sesuai petunjuk dari KPU RI, syarat dan ketentuan pencalonan juga mengakomodir putusan MK.

“Salah satunya adalah tentang syarat minimal dukungan parpol atau gabungan parpol pengusung calon. Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 754/2024, syarat suara sah parpol atau gabungan parpol pengusung adalah sebesar 7,5 persen dari total suara sah pemilu atau sebanyak 39.625 suara sah,”tandasnya.

Sejauh ini, kata Faisol, belum ada paslon yang mengkonfirmasi waktu pendaftaran.

Namun, berdasarkan informasj yang beredar, pasangan Sam’ani-Bellinda akan mendaftar ke KPU Kudus pada 28 Agustus 2024.

Sementara, rivalnya yakni pasangan Hartopo-Mawahib akan mengajukan pendaftatan pada Kamis (29/8).

Ali Bustomi