MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang masa keanggotaan 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, mengucap sumpah janji jabatan di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (19/2024).
Pengucapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Magelang.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan anggota dewan terpilih Kota Magelang itu, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Magelang Anak Agung Oka Parama Budita Gocara. Usai pengambilan sumpah janji, perwakilan anggota dewan menandatangani pakta integritas.
Pimpinan sementara DPRD Kota Magelang dijabat oleh Ketua Evin Septa Haryanto Kamil dari PDI Perjuangan sebagai parpol peraih suara terbanyak pertama, dan Wakil Ketua Imam Indra Setyawan dari PKB sebagai peraih suara terbanyak kedua pada Pileg 2024.
Acara tersebut dihadiri Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, Wakil Wali Kota Magelang KH M Mansyur, Sekretaris Daerah Hamzah Kholifi, beserta jajaran Forkopimda setempat. Hadir pula sejumlah pejabat dan kepala OPD jajaran Pemkot Magelang serta anggota DPRD terpilih bersama keluarga.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyampaikan ucapan selamat atas pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Magelang periode 2024-2029.
“Kami mengucapkan selamat menunaikan tugas pengabdian, dengan dukungan seluruh rakyat juga kemitraan yang sinergis dengan lembaga eksekutif dan seluruh elemen masyarakat maka lembaga legislatif dapat menunjukkan kinerja terbaik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,’’ terangnya.
Dokter Aziz tidak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD periode 2019-2024 atas pengabdian mereka sebagai wakil rakyat Kota Magelang.
“Berakhirnya periode tugas, tentunya bukan artinya selesainya semangat pengabdian. Oleh karena itu, dukungan dan kiprah saudara-saudara terus kami nantikan untuk kemajuan pembangunan Kota Magelang,’’ pinta dokter spesialis penyakit dalam tersebut.
Aziz saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri memaparkan, ada hal yang perlu dicermati sebagai anggota DPRD. Yakni secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, UU Nomor 23/2024 tentang Pemerintah Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” jelasnya.
Anggota DPRD memiliki ikatan yang kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
”Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” katanya.
Dia juga menekankan kembali sebagaimana amanat Pasal 96 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Ketua Sementara DPRD Kota Magelang Masa Keanggotaan 2024-2029 Evin Septa Haryanto Kamil mengutarakan, sebelum terbentuk pimpinan definitif, dewan dipimpin oleh pimpinan sementara.
“Harapannya, kami akan segera bersinergi dengan pemerintah. Termasuk menyusun alat kelengkapan (alkap). Tidak usah lama-lama, dinamikanya langsung tertata, dan langsung kerja,” terangnya usai rapat paripurna.
Evin berharap, para anggota dewan masa keanggotaan 2024-2029 ini harus lebih mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Mungkin selama ini dianggap kurang. Besok kami upayakan, kegiatan kami di luar lebih intens dan membangun komunikasi,” ujar Evin. (prokompimkotamgl)