TEGAL (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal minta kepada partai pengusung bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal untuk menyiapkan persyaratan sedini mungkin dan patuhi regulasi yang ada.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua KPU KOta Tegal Karyudi Prayitno saat sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Hotel Premier Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, Jumat (16/8/2024).
Karyudi Prayitno mengatakan tidak lama lagi tahapan Pendaftaran bacalon akan segera dibuka. Pihaknya mengimbau kepada bakal calon untuk mempersiapkan syarat-syaratnya.
“Kita harapkan ketika dilakukan pengajuan berkas pendaftaran itu sudah clear. Meskipun ada tahapan perbaikan,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada Parpol Pengusung maupun pendukung untuk mempedomani isi PKPU 8/2024. Disitu tertuang tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Serentak 2024.
“Untuk bacalon juga mempersiapkan naskah visi dan misi sesuai RPJMD agar bisa dirumuskan. Karena itu bagian dokumen yang harus ada,” ujarnya.
Bagi calon yang akan melampirkan Gelar, kata Karyudi, untuk mulai mengurus keabsahan dokumennya. Seperti legalisir.
Jadwal pendaftaran sesuai tahapan akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian lanjut penelitian berkas dan penetapan calon insya Allah di 22 September 2024.
“Jangan lupa juga untuk tetap mengkampanyekan pemilu damai dengan tagline Pilkada Nyenengna Gawe Bungah. Agar persatuan dan kesatuan masyarakat kota Tegal tetap terjaga,” ucapnya.
Komisioner KPU Kota Tegal Moh Mansyur Syarifudin dalam paparannya mengatakan ada beberapa tahapan pencalonan yang akan dilakukan. Seperti Pengumuman Pendaftaran 24-26 Agustus 2024 dilanjutkan pembukaan Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024.
“Pemeriksaan kesehatan pasangan calon dilakukan pada 27 Agustus-2 September 2024. Serta penelitian persyaratan administrasi 29 Agustus-4 September 2024,” terangnya.
Sutrisno