Kasatnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukoso, SH saat menunjukan barang bukti. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, SH dalam konferensi pers di Mapolres setempat menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Lingkar Kenjer-Kliwonan, pasar pagi Kertek, Wonosobo saat hendak menanam barang haram di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku bernama HSA (30) warga Kelurahan Kalianget, Wonosobo yang sudah bolak balik masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda. Terakhir pelaku ditangkap polisi karena kasus narkoba.

“Modus pelaku berperan menanam sabu di titik-titik pengambilan. Kita sudah melakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ucap Teguh saat konferensi pers, Senin (12/8/2024).

Saat penangkapan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti sekitar 53 paket sabu dengan berat yang beragam, 10 butir pil inex, 1 bong (alat hisap) dan berbagai barang bukti seperti sedotan, tisu dan barang lainnya.

20 Tahun

Tersangka kasus kasus narkoba saat diwawancarai wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/dok Humas Polres

Menurut pengakuan pelaku, semua barang tersebut rencananya akan disebar di berbagai titik yang telah ditentukan. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku keburu ketangkap polisi.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penangkapan ini pelaku bertindak untuk menanamkan sejumlah narkotika itu di dua daerah, yakni di Wonosobo dan Temanggung.

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diharapkan pelaku yang masih berstatus DPO bisa segera diamankan.

“Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari orang yang berinisial W, lewat transaksi tempel (bertemu secara langsung) yang dilakukannya,” jelasnya.

Teguh menyebut, dari total 18,3 gram sabu yang berhasil diamankan, serta 0,10 gram serbuk kristal, serta 10 pil inex yang berhasil digagalkan ditaksir mencapai nilai Rp 30 juta.

“Pelaku atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Muharno Zarka