blank
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta SH LLM. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan tematik perempuan berhadapan dengan hukum yang diikuti oleh para hakim.

Tujuan digelarnya kegiatan pelatihan ini untuk mengenalkan atau mensosialisasikan Perma No. 3/2017, serta menguatkan pengetahuan dan pemahaman hakim terkait konsep gender dan ketidakadilan gender di Indonesia dalam proses peradilan.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Sukma Violetta SH LLM menyebut, digelarnya kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman kepada hakim mengenai psikologi perempuan dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum, baik perempuan sebagai korban, saksi ataupun pelaku.

“Kegiatan ini untuk menguatkan pengetahuan dan pemahaman hakim tentang etika komunikasi dalam persidangan perkara PBHI, juga menguatkan pengetahuan dan pemahaman hakim tentang mekanisme pendampingan dalam perkara perempuan berhadapan dengan hukum,” ungkap Sukma kepada awak media di Semarang.

blank
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Sukma Violetta SH LLM berfoto bersama peserta pelatihan. Foto: Ning S

Sukma mengatakan, masih ada diskriminasi penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Meski tidak semua peradilan, pihaknya berharap, para hakim selalu menjunjung martabat perempuan.

“Komisi Yudisial berharap para hakim bisa melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar 45, bahwa semua warga punya persamaan dihadapan hukum. Termasuk dalam penanganan perkara perempuan yang diharapkan ada kesetaraan gender,” ungkap Sukma.

Sukma menyebut, pelatihan ini bukan berarti ingin menempatkan posisi perempuan diatas, namun justru posisinya dibawah. Ia berharap ada aksi afirmatif agar penanganannya lebih menguntungkan perermpuan, sehingga pada satu titik terwujud kesetaraan gender ditengah masyarakat.

Menurut Sukma, KY selalu aktif merespons penanganan perkara kekerasan seksual di institusi pendidikan. Termasuk kasus viral di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana hakim membebaskan pria berinisial RT selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, DSA.

Menurutnya, putusan tersebut memudahkan hakim peserta pelatihan memahami materi, terutama dalam studi kasus peradilan umum dan peradilan agama. Pihaknya menjamin hakim menangani perkara sesuai aturan Perma Nomor 3/ 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Sementara itu Untung Maha Gunadi SH MSi selaku Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim, KY menambahkan, dalam pelatihan diikuti 30 peserta hakim peradilan umum dan 30 hakim peradilan agama. Mereka berasal dari wilayah yurisdiksi Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Ia menyampaikan, pelatihan tematik perempuan berhadapan dengan hukum ini bakal dilaksanakan Komisi Yudisial tiga kali, yakni dua kali secara luring dan satu kali melalui daring,” imbuhnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain Hakim Agung, Dr Nani Indrawati MHum, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu MS, serta Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati SH, Psikolog UI, Nathanael Sumampouw MPsi PhD dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.

Dalam pelatihan sendiri dilaksanakan selama dua hari pada Rabu-Kamis (7-8/8/2024) di Hotel Novotel Semarang.

Ning S