JEPARA (SUARABARU.ID) – Mendapatkan laporan dari Yayasan Pelestari Ukir Jepara (PELUKJEPARA), bahwa macan kurung yang telah menjadi ikon seni ukir Jepara nyaris punah, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku prihatin.
Tak hanya itu, Edy Supriyanta juga segera memerintahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Setda Jepara untuk segera menyusun Peraturan Bupati yang mewajibkan instansi pemerintah yang ada di Jepara untuk menjadikan macan kurung sebagai hiasan di kantor.
Disamping itu dalam peraturan tersebut rencananya juga diatur tentang partisipasi masyarakat dalam pelestarian macan kurung dan gebyok Jepara. Gedung – gedung yang lain, termasuk kantor-kantor swasta juga diharapkan menyesuaikan dengan bangunan miliki pemerintah.
Bukan hanya itu, Pj Bupati Jepara juga minta agar bersamaan dengan Perbup tentang macan kurung juga disertakan kewajiban kantor pemerintah untuk menjadikan gebyok Jepara sebagai ornamen kantor pemerintah, termasuk rumah dinas.
“Langkah ini semata-mata untuk melindungi dan melestarikan warisan leluhur yang diwujudkan dalam karya seni macan kurung dan gebyok Jepara,” ujar Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Untuk pembahasan Peraturan Bupati tentang Macan Kurung dan Gebyok Jepara ini, Kamis (8/8-2024) akan diselenggarakan Focus Grup Discussion oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara.
Disamping menghadirkan para pelestari ukir yang bergabung didalam Yayasan PELUKJEPARA, juga akan dihadirkan perajin macan kurung serta para perajin gebyok dari desa Blimbingrejo dan Desa Pancur
Rencana Pj Bupati Jepara untuk menerbitkan Peraturan Bupati Jepara tentang Macan Kurung dan Gebyok Jepara ini dinilai oleh para pelestari ukir Jepara sebagai langkah strategis yang sangat penting. “Ini langkah nyata untuk menjaga agar macan kurung tidak benar-benar punah,” ujar Hadi Priyanto, Ketua Umum Yayasan PELUKJEPARA.
Hadepe