blank
KPU Kudus menyerahkan dokumen Caleg Terpilih DPRD Kudus untuk tahapan proses pelantikan. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus secara resmi menyerahkan dokumen 45 calon anggota legislatif terpilih ke Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dokumen tersebut nantinya akan diajukan ke Gubernur Jateng melalui Bupati Kudus sebagai tahapan dari proses pelantikan anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol yang didampingi sejumlah komisioner dan Sekretariat dan diterima oleh Asisten Pemerintahan Setda Kudus Adi Sadhono.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, sesuai pasal 51 ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan keputusan Caleg Terpilih untuk Pengucapan Sumpah kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.

“Jadi, dokumen 45 caleg terpilih ini nantinya akan diajukan ke Gubernur Jateng melalui Bupati Kudus,”kata Faisol, Kamis (1/8).

Selanjutnya, mengenai kapan dan teknis proses pelantikan anggota DPRD Kudus periode 2024-2029 nantinya sudah menjadi ranah dari Pemprov bersama Pemkab Kudus.

Faisol menyampaikan, dari 45 caleg yang telah ditetapkan menjadi caleg terpilih semuanya diajukan dokumennya tanpa terkecuali.

Termasuk nama H Masan, Ketua DPC PDIP yang juga Ketua DPRD Kudus saat ini, dokumennya juga ikut diajukan untuk prosesi pelantikan.

“Termasuk nama Pak Masan. Jadi semuanya diajukan,”tukasnya.

Menurut Faisol, seluruh persyaratan untuk persiapan pelantikan juga telah terpenuhi, termasuk pelaporan LHKPN.

“Semua Caleg Terpilih sudah menyampaikan LHKPN,”tukasnya.

Ali Bustomi