SEMARANG (SUARABARU.ID) – Puluhan pedagang yang menggelar lapak liar di sekitaran jalan masuk Pasar Genuk ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Selasa 23 Juli 2024.
Puluhan anggota Satpol PP datang menggunakan truk tibum dan satu truk bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut lapak – lapak liar dari para pedagang yang nekat berjualan di pinggir jalan.
Sebelumnya, pihak Satpol PP melalui sekretaris Marthen Da Costa mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan jauh – jauh hari terkait larangan berjualan di pinggiran akses jalan masuk menuju Pasar Genuk di sepanjang Jalan Kaligawe Raya.
“Sesuai peraturan kita tertibkan, dan penindakan ini dilakukan juga dalam rangka agar para pedagang masuk ke dalam area pasar,” kata Marthen.
Anggota Satpol PP Kota Semarang dalam penertiban tersebut mengamankan sejumlah gerobak, meja, kursi dan lain-lain. Setelahnya petugas memperingatkan para pedagang agar tak melanggar lagi.
“Ada sekitar 90 pedagang yang hari ini kita tertibkan. Mereka berjualan di pinggiran jalan dan bahkan ada yang nekat berdagang di depan rumah, sekolah dan toko warga,” kata Marthen.
Marthen menambahkan, dalam penertiban tersebut Satpol PP tidak sendiri melainkan melibatkan pula Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, kecamatan dan kelurahan.
“Penertiban para pedagang liar ini juga sudah sesuai dengan arahan Wali Kota Semarang dalam rangka mendongkrak retribusi pasar,” katanya.
Secara tegas Marthen menambahkan, para pedagang yang telah ditertibkan agar mulai besok Rabu 24 Juli 2024 bisa menempati los yang ada di dalam pasar. Pihaknya, tak segan menindak tegas bila ada pedagang kembali nekat berjualan di luar pasar atau di pinggir jalan.
Hery Priyono