BREBES (SUARABARU.ID) – Sebanyak 1.285 obat-obatan terlarang berbagai jenis barang bukti (BB) lainnya yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jumat (19/7/2024).
“Pemusnahan BB merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 Tahun 2024. Pemusnahan ini adalah implementasi tugas dan wewenanag jaksa, untuk melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes melalui Kepala Seksi BP3R Iman Suryaman SH MH di sela kegiatan.
Iman mengatakan, barang bukti tindak pidana umum dan khusus ini berasal dari 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April 2024 hingga Juni 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara Tindak Pidana Umum yang meliputi, Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif lainnya (8 perkara), Tindak pidana orang dan harta benda (17 perkara) dan Tindak pidana keamanan negara ketertiban umum Tindak pidana umum lainnya (5 perkara), tambahnya.
Dijelaskan Iman, jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya meliputi, Ganja seberat 37,14312 gram, Tembakau Sinte seberat 11,8 gram, Sabu 1,02 gram, Obat Hexymer sejumlah 429 butir, Trihexyphenidyl 159 butir, DMP 949 butir, serta Tramadol 288 butir.
“Dan Barang Bukti lainnya yakni pakaian, kaos, celana, tas dan barang elektronik (Handphone) dan senjata tajam (Sajam),” jelasnya.
Pemusnahan obat-obatan terlarang dilakukan menggunakan blender. Sedangkan untuk senjata tajam menggunakan gerinda, dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar di sebuah tong.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Brebes dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Subkoordinator Seksi Farmamin dan Perbakes, Kasat Narkoba Polres Brebes, Kasat Reskrim Polres Brebes, para Kasi, serta Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Brebes, dan awak media.
Sutrisno