KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 294,18 gram, peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo 16.120 butir dan pil Alprazolam 200 butir, dengan jumlah tersangka 13 orang. Itu sejak Juni sampai bulan ini.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Wakapolresta Magelang Kombes Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH. Dia didampingi Kasat Narkoba AKP Tri Widaryanto SH MH.
Dijelaskan, perkara yang ditangani terdiri peredaran Narkotika jenis Sabu lima perkara, peredaran obat berbahaya dua perkara. Barang bukti Sabu total berat bruto 294,18 gram, pil Yarindo 16.120 butir dan pil Alprazolam 200 butir.
Cara peredaran Sabu maupun pil itu menggunakan sistem terputus. Tugas pengedar menaruh Sabu atau pil di alamat yang ditentukan oleh bandar. Pengedar belum tahu siapa yang mengambil.
Kasat Narkoba menjelaskan, Sabu yang diedarkan di wilayah itu rata-rata dari luar wilayah Magelang. Cara peredarannya sistem komunikasi terputus, Handphone sekali pakai, pengedar hanya mengantar ke suatu tempat.
Tiga tersangka yang ditangkap itu bersama-sama ketika mengambil dan mengirimkan Sabu ke alamat. Mereka menggunakan sebuah mobil sedan Toyota warna merah yang kini ditahan polisi. Ketiganya juga ketahuan menggunakan Sabu.
“Harga Sabu yang kami temukan sekitar Rp 300 juta,” katanya.
Dijelaskan pula, tertangkapnya tiga orang itu berawal adanya informasi banyaknya pengguna Sabu. Lalu ada yang dibuntuti. “Kurir seperti tidak bekerja, sering di rumah, tetapi banyak duitnya,” katanya.
Salah satu tersangka mengaku baru pertama kali disuruh mengambil Sabu di suatu tempat. “Saya disuruh mengambil dan membawa pulang, paginya ditangkap polisi,” aku tersangka warga Muntilan yang bekerja di bengkel sepeda motor itu.
Tersangka Rido mendapat upah Rp 1 juta dari seseorang berinisial BO, Agung Rp 250 ribu, Galih Rp 250 ribu. Kenapa Rido paling besar upahnya. “Saya yang transaksi sama atasan,” akunya.
Sementara itu dalam hal penanganan minuman keras sejak Juni 2024 sampai bulan ini ada 36 kasus. Dengan jumlah tersangka 50 orang. Barang bukti yang ditemukan ada 632 botol berbagai macam merk minuman keras.
Dengan penangkapan kasus miras itu diharapkan gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Magelang bisa semakin kondusif. “Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Magelang apabila mengetahui yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika ataupun peredaran minuman keras jangan segan-segan untuk memberikan informasi kepada polisi,” pintanya.
Eko Priyono