Tim Pemberdayaan Desa Binaan Undip dan Unika mengadakan pendampingan legalitas desa wisata di Desa Montongsari, Kendal. Foto: dokumentasi Harizky Arfianto

KENDAL (SUARABARU.ID) – Pemerintahan Desa Montongsari mendapatkan pendampingan legalitas desa wisata oleh Tim Pemberdayaan Desa Binaan Universitas Diponegoro dan Universitas Katolik Soegijapranata pada Selasa (9/7/2024) di Balai Desa Montongsari, Kabupaten Kendal.

Pelaksanaan pendampingan legalitas desa wisata menjadi bagian dari Pemberdayaan Desa Binaan berjudul “Perancangan Desa Binaan Melalui Peran Pokdarwis dan Karang Taruna untuk Pengembangan Wisata Rintisan di Desa Montongsari, Kabupaten Kendal” yang didanai oleh DRTPM Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024.

Dalam rilis yang diterima suarabaru.id, Rabu (10/7/2024) disebutkan, kegiatan pendampingan dihadiri berbagai stakeholders seperti tim Pemberdayaan Desa Binaan yaitu Prof. Dr. Sunarti, S.T., M.T., Mardwi Rahdriawan, S.T., M.T., Dr. Rustina Untari, S.E., M.Sc.,; mahasiswa MBKM Undip yaitu Harizky Arfianto, Athiya Iffaty, Shahwa Rahmadani, dan Laila Fatima R.

Juga hadir Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kabupaten Kendal Ahmad Syahrul Falah, S.Kom., MM dan peserta kegiatan yaitu Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Welas Asih dan Perangkat Desa Montongsari.

Kegiatan diawali dengan pemberian materi terkait legalitas desa wisata oleh ketua tim yaitu Prof. Dr. Sunarti, S.T., M.T dan dilanjutkan dengan pencatatan Girik tanah desa yang dipimpin oleh anggota tim yaitu Mardwi Rahdriawan, S.T., M.T. untuk mengecek status lokasi etalase wisata Desa Montongsari dan lahan sekitar yang berbatasan.

“Saat ini, rencana etalase wisata Desa Montongsari masih berstatus Letter C karena lahan bengkok desa sehingga kami membutuhkan pendampingan dari Tim Undip dan Unika untuk melihat girik dan mengurus legalitas lahan yang ada,” ujar Joko Pujo Martoyo, Sekretaris Desa Montongsari.

Sementara itu Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kendal Ahmad Syahrul Falah, S.Kom., MM, mengatakan pihaknya pun turut mengawal kegiatan pendampingan legalitas desa wisata tersebut. “Dalam memulai kegiatan wisata, harus dipastikan menyelesaikan persyaratan dan administrasi khususnya terkait lahan dan legalitasnya. Jika sudah terpenuhi, alangkah baiknya segera mengusulkan SK Desa Wisata ke Disporapar,” ujar Ahmad Syahrul Falah, S.Kom., MM.

Hasil kegiatan pendampingan berupa telah dipastikannya data Girik di lokasi etalase wisata Desa Montongsari dan lahan sekitar yang berbatasan.

“Data tersebut menjadi pendukung dalam pengurusan legalitas wisata untuk memperoleh SK Desa Wisata di Kabupaten Kendal,” kata Ahmads Syahrul.

Rls/wied